Masih Terpasang saat Masa Tenang, Bawaslu Kepahiang Turun Paksa Ratusan APK

Senin 12 Feb 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Senin 12 Februari 2024, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Penurunan ratusan APK yang dilakukan ini melibatkan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Kejari Kepahiang.

Penurunan dilakukan Bawaslu lantaran ratusan APK tersebut masih terpasang pada masa tenang. Padahal sesuai aturan yang berlaku, pada masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye maupun APK yang masih terpasang. 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan, penertiban ratusan APK dilakukan oleh 4 tim. Keempat tim berasal dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Kejari Kepahiang. Ratusan APK yang diturunkan yakni masih terpasang di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Seluruh APK tanpa terkecuali, semuanya kami tertibkan. Sebab pada masa tenang tidak boleh lagi ada APK yang masih terpasang termasuk pelaksanaan kampanye," kata Mirzan.

Dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Kepahiang ini, dari total 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang, pada masa tenang ini, APK yang masih terpasang berada di 6 kecamatan. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir. Sementara untuk Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Kabawetan, diketahui pada saat masa tenang ini sudah tidak ada lagi APK yang terpasang. 

"Untuk APK yang masih terpasang saat masa tenang ini jumlahnya ratusan, yang berada di Kecamatan Kepahiang serta Kecamatan Ujan Mas. Sementara untuk di 4 kecamatan lainnya hanya puluhan APK saja yang masih terpasang," papar Mirzan.

Masih dengan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya pada masa tenang ini bukan saja menyasar APK yang masih terpasang, namun juga menyasar bendera partai politik, termasuk yang terpasang di depan rumah pribadi, kecuali bendera partai tersebut berada di sekretariat partai masing-masing. 

"Seluruhnya kita tertibkan, APK maupun bendera partai. Setiap yang masih terpasang pada masa tenang ini kita tertibkan," tambahnya.

APK maupun bendera partai politik yang ditertibkan dibawa ke Kantor Bawaslu Kepahiang sebagai Barang Bukti (BB). Karena APK serta bendera partai yang ditertibkan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran. 

"Hari ini (Senin, red) seluruh APK sudah kita bersihkan. Harapan kita, selama masa tenang ini tidak ada lagi APK yang dipasang dan aktivitas kampanye," demikian Mirzan.

Sekadar mengulas, sesuai dengan jadwal yang ditentukan kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Karena 11 Februari 2024 masuk masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye. Untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan termasuk APK yang terpasang, tanggal 11 Februari malam Bawaslu Kepahiang melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang.Dalam Pasal 24 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Di masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Sebelumnya, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berhak melakukan kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring. (and)

 

Kategori :