Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024, Bawaslu : Rekaman Video dan Foto Sudah Dilampirkan

BUKTI: Bawaslu Kepahiang sudah kirimkan bukti rekaman video dan foto ke BKDPSDM Kepahiang terkait ASN melanggar netralitas--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Meskipun tidak bisa melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Namun Bawaslu Kabupaten Kepahiang mamastikan bahwa saat ini pihaknya sudah melampirkan barang bukti berupa rekaman video dan juga foto, terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepahiang saat Pilkada 2024. 

Menurut Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni, barang bukti berupa rekaman video dan juga foto itu, sudah disampaikan Bawaslu kepada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sebagai bahan pegangan atau pertimbangan PPK untuk melakukan persidangan.

"Untuk bukti rekaman video dan juga foto terhadap pelanggaran netralitas ASN Kepahiang, sudah kami sampaikan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang," sampai Asuan Toni, pada Selasa 11 Februari 2025.

Berkaitan dengan BAP lanjut Asuan, memang tidak bisa diberikan atau disampaikan atau dilamprikan. Karena itu merupakan informasi yang tidak boleh keluar atau diserahkan kepada siapapun, kecuali BKN sebagai pelabuhan tempat pelaporan. Hal ini menurut Asuan, sudah sesuai dengan aturan Bawaslu RI yang berlaku.

"Kami memang tidak bisa mengeluarkan BAP itu kepada siapapun, kecuali BKN. Karena memang sudah aturannya begitu," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, belum diketahui pasti kapan proses pemberian sanksi akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terhadap 6 ASN Kepahiang dari total 7 ASN Kepahiang yang terindikasi langgar netralitas saat Pilkada 2024. Sebelumnya, salah satu alasan Pemkab Kepahiang belum dilakukan persidangan hingga diputuskan pemberian sanksi terhadap ASN Kepahiang yang diduga langgar netralitas saat Pilkada 2024, lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Kepahiang Ditangkap Polisi Saat Bekerja di Kebun Jagung

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memastikan jika BAP terhadap ASN Kepahiang yang diduga langgar netralitas saat Pilkada 2024, tidak akan diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Karena menurut Bawaslu Kepahiang, jika BAP tersebut diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau ke BKDPSDM maka akan menyalahi aturan atau sama dengan bunuh diri.

Asuan Toni menjelaskan, terhadap 6 ASN yang sudah ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN), untuk pemberian sanksinya merupakan wewenang Pemkab Kepahiang dalam hal ini PPK. Selanjutnya, berkaitan dengan BAP yang dibutuhkan pihaknya memastikan jika, BAP tersebut tidak akan diserahkan. Dengan alasan itu bukanlah wewenang pihaknya. 

"Kami memang tidak menyerahkan BAP ini kepada siapapun, kecuali ke BKN. Nah runutnya, BKN nanti yang akan menyerahkannya kepada BKDPSDM atau PPPK, untuk kebutuhan persidangan. Kalau kami yang serahkan, sama seperti bunuh diri," jelas Asuan. 

Selanjutnya, BKN hanya mengeluarkan rekomendasi terhadap 6 ASN saja. 

"Berkaitan degan punishmen atau sanksi terhadap 1 ASN yang bersangkutan, belum bisa diproses lantaran disebabkan adanya penolakan dari BKN melalui sistem," sampainya. 

Dijelaskan lagi, terkait penolakan ini sendiri, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejatinya sudah melakukan koordinasi kepada BKN. Alhasil diketahui terdapat kesalahan sistem lantaran peralihan data pelaporan. Awalnya laporan disampaikan kepada KASN dan kemudian dialihkan kewenagannya ke BKN.

"Jadi bukan karena kami tidak sampaikan, sudah disampaikan data 7 orang itu. Tapi kan karena awalnya pelaporan itu bermuara di KASN kemudian dialihkan ke BKN, sehingga terdapat kesalahan sistem pada saat peralihan data pelaporan, itulah kenapa rekomendasi yang keluar hanya 6 ASN," jelasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan