Rekapitulasi Pemilu 2024 Hingga 20 Maret 2024

Jumat 16 Feb 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Proses pemungutan suara telah tuntas dilakukan pada 14 Februari 2024. Ditanggal yang sama juga dilakukan proses perhitungan suara hingga tanggal 15 Februari 2024. 

Setelah tahapan perhitungan suara tuntas disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), adapun tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang yang berlangsung 35 hari mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, pelaksanaan perhitungan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan tahun 2023. 

"Pelaksanaan perhitungan suara pada Pemilu 2024 rentang waktunya antara 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Selama jangka waktu ini akan digunakan dengan maksimal untuk memastikan proses perhitungan suara berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Rusman.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Rapat Rencana Kontijensi Aman Nusa-1 2024

Rusman menambahkan, dalam aturan telah mengatur rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan perhitungan suara secara teliti dan cermat di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kecamatan, kabupaten/ota, hingga tingkat Provinsi.

Saat ini proses perhitungan surat suara telah melalui tahap di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, perhitungan akan dilanjutkan atau direkapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK) yang dimulai pada hari Jumat ini dan seterusnya.

"Setelah tahap KPPS, proses perhitungan akan berlanjut secara bertahap di tingkat kabupaten/kota, dan terakhir di tingkat Provinsi Bengkulu. Namun, hingga saat ini untuk kepastian mengenai jadwal pelaksanaan perhitungan di tingkat PPK, Kabupaten, dan Provinsi, kami belum tahu kapan dan berapa lama akan berlangsung," imbuhnya. 

Namun demikian, Rusman menyebut bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 yang ditetapkan pada tahun 2023, pelaksanaan perhitungan dimulai pada tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Juga pihaknya akan terus berkoordinasi dan penyesuaian terkait dengan jadwal pasti pelaksanaan tahapan perhitungan tersebut.

BACA JUGA:Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia Hadir di DPK Provinsi Bengkulu

Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu juga memastikan akan melaksanakan tugasnya untuk memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 sesuai dengan standar demokrasi yang tinggi dan menjunjung prinsip transparansi serta kejujuran dalam proses demokrasi bersama dengan stakeholder terkait lainnya.

"KPU Provinsi Bengkulu terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keakuratan dalam proses perhitungan suara Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi," tutupnya.

Kategori :