Perusahaan Diingatkan Untuk Mematuhi Ketetapan UMP

Rabu 22 Nov 2023 - 18:53 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

BENGKULU RK - Sesuai dengan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS tahun 2023 tentang UMP Bengkulu tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp 2.507.079,24. 

Dengan adanya ketetapan ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA meminta agar perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja atau pekerja diingatkan untuk mematuhi UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan dan nilainya sebesar Rp 2.507.079,24 atau mengalami kenaikan sekitar Rp 88.799,24 dibandingkan tahun 2023 yang berada diangka Rp 2.418.280. 

"Kita minta per 1 Januari 2024, perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan ketetapan UMP tersebut," kata Rohidin, Selasa (21/11).

Diakui Rohidin, tidak bisa dipungkiri jika ketetapan tersebut belum sesuai dengan harapan dari sejumah pihak, terutama para serikat pekerja. 

"Meskipun demikian dalam penetapan, kita tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan juga melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan serta perwakilan serikat pekerja," katanya.

Ditambahkan Gubernur Rohidin, penetapan UMP tahun 2024 telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian. Dengan demikian terkait penetapan UMP ini tidak hanya mendengarkan pendapat dari satu pihak saja yakni serikat buruh. Disisi lainnya, tidak bisa juga hanya mendengarkan permintaan dari perusahaan saja, dalam artian hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha.

"Karena jika dari sisi serikat buruh, nantinya malah memberatkan perusahaan ataupun para investor. Bagaimanapun juga UMP ini menyangkut kehidupan dan kesejahteraan para pekerja yang sejatinya masyarakat Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (gju) 

Kategori :