Hal itu dibenarkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas, AKP. Sinar Simanjuntak.
Dijelaskan Simanjuntak, adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 22.00. Waktu itu korban ke luar rumah dijemput oleh teman lelakinya yang tidak lain adalah kakak kelas korban.
Kemudian teman lelakinya ini membawa korban ke warung di belakang Masjid Agung Baiatul Makmur Kota Curup untuk membeli rokok. Setelah itu mereka menuju simpang Korem.
"Di lokasi itu korban dan teman laki-lakinya berinisial IK bertemu dengan teman sekolah korban berinisial PA (15) dan 5 teman dari IK. Setelah itu korban diajak oleh IK ke sebuah perumahan di Kelurahan Tempel Rejo untuk berkumpul," terang Simanjuntak.
Kemudian, dua teman dari IK pergi untuk membeli minuman yang diduga minuman keras. Setelah membeli minum keras, korban diberikan minuman tersebut oleh IK beserta 4 teman lainnya. Setelah itu, korban dibawa ke kamar mandi oleh IK.
Korban kemudian kehilangan kesadaran dan saat mulai sadar, korban menyadari bahwa ia berada dalam kamar bersama dengan IK.
"Sekarang keterangan dari pihak keluarga korban masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong," demikian Simanjuntak.