Radarkepahiang.baakoran.co - Jika tidak ada aral melintang, awal Maret 2024 ASN Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu akan menikmati kenaikan gaji 8 persen.
Rencananya kenaikan gaji 8 persen itu akan disalurkan kepada ASN Kepahiang bersamaan dengan gaji bulan Maret sesuai dengan pangkat dan golongan masing - masing ASN itu sendiri.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, untuk kenaikan gaji 8 persen akan direalisasikan awal Maret mendatang. Kenaikan gaji 8 persen yang direalisasikan itu sesuai dengan instruksi atau aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk besaran ASN Kepahiang yang menerima gaji awal Maret mendatang tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri.
"Yang pasti jika tidak ada kendala, kenaikan gaji 8 persen akan mulai kita realisasikan di Maret mendatang. Karena untuk sekarang masih tahap persiapan," kata Hartono kepada Radarkepahiang.baakoran.co, Selasa 27 Februari 2024.
Disampaikan Dr. Hartono, pembayaran kenaikan gaji 8 persen ASN Kepahiang anggarannya sudah tersedia melalui DAU atau Dana Alokasi Umum. Sehingga kenaikan gaji 8 persen untuk ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tinggal direalisasikan saja.
"Kepada ASN Kepahiang supaya bersabar, dan mudah - mudahan saja awal Maret seluruh ASN kepahiang sudah menikmati kenaikan gaji 8 persen," demikian Hartono.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken aturan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri. Dalam aturan yang telah ditetapkan, gaji ASN serta TNI/Polri mengalami kenaikan 8 persen.
BACA JUGA:PNS Siap-siap, Kenaikan Gaji 2024 Segera Direalisasikan
Selain itu, ada juga kenaikan pensiunan diangka 12 persen. Tujuan dari kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Terkait regulasi kenaikan gaji 8 persen ASN dalam bentuk PP atau Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024. PP kenaikan gaji ASN mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari ASN golongan I sampai golongan IV.
PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu rincian besaran kenaikan gaji 8 persen ASN Kepahiang masing-masing, golongan I yaitu golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600, I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700, I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 dan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Selanjutnya, golongan II, golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400, II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500, II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200, II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600. Gaji PNS golongan III, glongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200, III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800, III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 dan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Kemudian besaran gaji dengan adanya kenaikan gaji 8 persen untuk golongan IV masing-masing Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900, IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300, IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400, IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 dan golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.