ASN Kepahiang Tidak Boleh Bercerai Sebelum Dimediasi: Wajib Pikir-pikir Dulu

Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si --JIMMY/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bakal mengikuti langkah Gubernur Helmi Hasan soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bercerai sebelum dilakukan mediasi.
Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menuturkan bahwa, pihaknya tidak akan membiarkan ASN di Kabupaten Kepahiang bercerai begitu saja. Masing-masing atasan dari ASN tersebut, sambung Wabup Hafizh, akan diperintahkan untuk melakukan mediasi, atau bahkan hingga ke tingkat Sekkab Kepahiang.
Dengan demikian, ASN yang mengajukan perceraian ini akan diupayakan untuk tidak melanjutkan rencana mereka, dan mencari jalan keluar atau solusi secara bersama-sama.
"Iya kita juga akan mengikuti langkah yang sama. Jadi ASN di Kabupaten Kepahiang tidak boleh bercerai, sebelum melalui upaya mediasi dari Pemkab Kepahiang," ujar Wabup.
Kendati demikian, Wabup Hafizh mengatakan ada beberapa kondisi yang membuat perceraian ini tidak bisa terhindarkan, salah satunya adalah lantaran adanya orang ketiga atau perselingkuhan. Untuk penyebab lain yang dirasakan masih bisa bertahan, pemkab melalui atasan masing-masing masih akan mengupayakan untuk tidak bercerai.
BACA JUGA:MPLS di Kepahiang: Wali Murid Dampingi Anaknya Hanya 3 Hari Saja
BACA JUGA:14 Motor Sampah Siap Mengaspal: Atasi Sampah di Wilayah Kecamatan Kepahiang
"Memang, kalau tidak jodoh lagi, tidak bisa kita paksakan. Tapi harus kita mediasi dulu," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, Gubernur Helmi Hasan melarang ASN di Pemprov Bengkulu untuk berpisah atau bercerai, sebelum dimediasi langsung oleh dirinya. Bahkan, Helmi meminta Sekda Provinsi Bengkulu untuk membuat surat edaran resmi, dan meminta pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu untuk melakukan hal serupa. Helmi mengatakan langkah ini adalah upaya pemerintah ambil bagian dalam menjaga rumah tangga para ASN.