Radarkepahiang.bacokoran.co - Jika Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten pada tahun 2024 ini dirasionalisasi karena keterbatasan anggaran, tapi tidak pada Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya, THL petugas kebersihan tetap melaksanakan tugasnya untuk menangani persoalan sampah.
Masing-masing petugas kebersihan sudah ditugaskan di masing-masing wilayah seperti jalan protokol sampai ke petugas angkut dan bongkar muat sampah hingga ke tempat pengelolaan sampah terpadu.
Kadis DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menjelaskan, OPD yang dipimpinnya ini tidak akan merasionalisasi 180 THL kebersihan. Lantaranmenurutnya, jumlah THL yang ada saja masih sangat kurang, hanya mampu mengcover tanggungjawab kebersihan pada 8 kecamatan.
Bahkan, jika pemerintah daerah mewacanakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terhadap tenaga harian lepas teknis, maka DLH juga mengusulkan outsourcing terhadap petugas kebersihan agar pendapatannya sesuai dengan upah minimum regional atau UMR.
BACA JUGA:DLH Kepahiang Usulkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPST
"180 THL pada Dinas LH ini termasuk petugas kebersihan, sopir pengangkut sampah, kemudian yang bertugas di TPST. Ya jumlah tersebut masih kurang. Sehingga untuk memaksimalkan penanganan sampah, maka dipastikan THL kebersihan tetap dipertahankan dan tidak ada rasionalisasi atau pengurangan.Namun karena terbatas anggaran, ada kebijakan mengurangi besaran honor yang diterima para petugas kebersihan," jelas Swifanedi.
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang berencana akan merumahkan THL dan menggantinya dengan PPPK. Pada Dinas LH, akan sangat tidak memungkinkan jika petugas kebersihan harus diisi oleh PPPK. Sesuai dengan ketentuannya, PP 49/2018 tentang manajemen PPPK, maka kategori di atas dapat digantikan oleh Pemkab dengan melakukan outsourcing.
"Sebenarnya untuk outsourcing daerah harus mengkaji kebutuhan pembiayaan, sarana dan prasarana lain seperti armada kebersihan yang mutlak dikelola dinas. Sejauh mana penerapannya, kami masih menunggu kebijakan," papar Swifanedi.
Skema outsourcing, lanjut Swifanedi, seyogyanya akan dibahas OPD terkait bersama dengan Pemkab Kepahiang. Pertama, terkait pihak ketiga penyedia jasa outsourcing yang akan digandeng oleh pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:DLH Kepahiang Minta TPS3R di Kecamatan Dimaksimalkan
Masalah alokasi anggaran sesuai dengan UMR, sambung Swifanedi, sudah seharusnya dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana nanti petugas kebersihan outsourcing digaji oleh pihak ketiga.