Bawaslu Kumpulkan Panwascam Jelang Pleno Kabupaten, Ada Apa??

Selasa 27 Feb 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Selasa 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong kumpulkan Panwascam atau Pengawas Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pertemuan tersebut dilaksanakan jelang pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang dijadwalkan digelar pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan jika pertemuan tersebut merupakan konsolidasi dengan mengumpulkan Panwascam yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong sebagai langkah persiapan dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.

"Untuk mematangkan persiapan pleno di tingkat kabupaten, hari ini kami melakukan konsolidasi dengan teman-teman Panwascam, " jelas Habibi.

Terkait dengan hasil pengawasan pada pleno tingkat kecamatan lalu, Habibi menyampaikan hampir di setiap kecamatan terjadi salah hitung perolehan hasil suara Pemilu 2024 di tingkat TPS. Sehingga ada perbedaan antara formulir C plano dengan formulir C hasil.

BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah, 9 Desa di Kecamatan Amen Tuntas Disurvei Topdam II Sriwijaya

Namun menurut Habibi, masalah hasil pengawasan yang mereka lakukan tersebut sudah diinventarisir dan rekomendasi akan disampaikan ke KPU Lebong agar bisa menyelesaikannya.

"Untuk menghadapi pleno tingkat kabupaten kami sudah melakukan konsolidasi dengan Panwascam sebagai langkah persiapan. Kami memastikan Bawaslu Lebong akan terus mengawal jalannya setiap tahapan Pemilu 2024 hingga tuntas, " demikian Habibi.

Sebelumnya KPU Kabupaten Lebong menjadwalkan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten pada Kamis, 29 Februari 2024. Saat ini KPU Lebong mulai mempersiapkan teknis pelaksanaan pleno tersebut.

Sementara itu dalam pleno tingkat PPK, diketahui ada 2 PPK yang harus melaksanakan penghitungan suara ulang dengan membuka ulang kotak suara.

Adapun 2 PPK yang harus melaksanakan penghitungan suara ulang tersebut adalah PPK Lebong Tengah dan PPK Lebong Utara. Untuk PPK Lebong Tengah penghitungan suara ulang dilakukan untuk TPS 3 Desa Semelako I dalam pemilihan DPR RI.

Sementara untuk PPK Lebong Utara pengitungan suara ulang dilakukan untuk TPS 2 Desa Lebong Tambang untuk pemilihan DPRD kabupaten, TPS 5 Desa Tunggang untuk pemilihan DPR RI dan TPS 3 Kelurahan Kampung Jawa juga untuk pemilihan DPR RI.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki setiawan, S.Sos menyampaikan ketika ada yang membedakan antara formulir C hasil salinan dan formulir C hasil plano pada pleno di PPK maka dilakukan perbaikan, ketika saksi menerima dilakukan perbaikan.

BACA JUGA:Jalan Dekat Danau Picung Kembali Dikeluhkan, Warga Nilai Sudah Membahayakan Pengendara

Namun ketika perbedaan yang terjadi belum bisa diterima oleh saksi dan ada hal-hal yang dianggap penting, maka sesuai dengan PKPU 5 pasal 16 ayat 2, maka PPK diperbolehkan untuk melakukan perhitungan ulang pada TPS yang mejadi persoalan dengan membuka kotak suara.

"Dalam pleno tingkat PPK memang ada yang harus melakukan penghitungan suara ulang, dan itu diperbolehkan. Saat ini pleno tingkat PPK sudah tuntas dan semuanya sudah clear, hasil penghitungan suara ulang juga sudah disepakati dan disetujui oleh saksi-saksi.  Dan hasil rekapitulasi suara yang diakui adalah hasil dari penghitungan ulang yang dilaksanakan di PPK itu sendiri, " singkat Yoki.

Kategori :