Gubernur Tidak Hadir, Paripurna DPRD Provinsi Batal Digelar

Senin 04 Mar 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Senin 4 Maret 2024, DPRD Provinsi Bengkulu batal menggelar rapat paripurna yang sudah diagendakan karena Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohiddin Mersyah, M.MA tidak hadir dalam forum paripurna tersebut. 

Dalam hal ini, gubernur hanya diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Paripurna yang akan digelar sendiri dengan agenda Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke-1 tahun sidang 2024. Serta pendapat akhir fraksi atas beberapa Raperda.

Yaitu Raperda tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama disepakati oleh forum yang hadir untuk ditunda dan dijadwalkan ulang. 

Penundaan paripurna itu disuarakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, Irwan Eriadi dari Fraksi Gerindra dan Ketua Komisi IV Edward Samsi. Usulan tersebut disetujui oleh fraksi partai yang lainnya, sehingga melihat dari keputusan bersama ketua dewan menyetujui untuk ditunda. Dan rapat akan diatur ulang jadwalnya oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan menghadirkan gubernur.

BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Lantik Pejabat Baru

"Sebagai keputusan anggota sidang yang terhormat, rapat paripurna dengan agenda Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Fraksi atas masing-masing Raperda tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama akan diagendakan dalam banmus," ujar Iksan menutup rapat persidangan.

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga Idrus, M.Si mengatakan, jadwal persidangan untuk rapat paripurna telah terjadwalkan dengan baik oleh Bamus DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga jika ada hal-hal yang menyebabkan tertundanya kegiatan paripurna maka otomatis akan dijadwalkan ulang. 

"Masa persidangan ke satu tahun sidang 2024 itu Januari - April, dan kebetulan hari ini ada pengambilan keputusan terhadap 3 Perda dan seharusnya dihadiri oleh pak gubernur. Namun ditunda, itu (penundaan) sudah diatur dalam tata tertib," ungkap Erlangga. 

Ia menambahkan, untuk agenda penyampaian hasil reses walaupun tidak masuk dalam tata tertib untuk keharusan adanya kedatangan gubernur, namun kesepakatan forum menginginkan kehadiran gubernur. Sehingga diputuskan untuk ditunda juga. 

"Untuk penyampaian hasil reses ini memang secara moral pak gubernur diharapkan hadir untuk mendengarkan dan tahu hasil reses dari Dewan. Kalau di tatib (tata tertib) untuk pengambilan keputusan itu harus ada kehadiran gubernur, makanya ditunda," ujar Erlangga.

BACA JUGA:Audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Aspirasi Forum PTT Provinsi Bengkulu

Sementara itu, ditambahkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP sesuai dengan tata tertib persidangan paripurna, untuk pengambilan keputusan harus dihadiri kepala daerah.

Karena sesuai mekanisme, setelah pihak legislatif menyampaikan pendapatnya maka DPRD akan mengambil keputusan setuju atau tidak yang kemudian akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu dan dilanjutkan dengan penandatanganan yang akan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, yang akan disaksikan seluruh Ketua Fraksi. 

"Untuk pengambilan keputusan pak gubernur harus hadir. Jika diwakilkan, yang hadir wakilnya belum tentu membawa pendapat Pak Gubernur, pendapat tersebut harus menjawab dari pendapat fraksi-fraksi. Maka tatib kita wajib dihadiri Pak Gubernur. Dan dalam mekanisme sidang kita di akhir juga ada penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD," tutup Jonaidi.

Kategori :