Gubernur Helmi Hasan Dimintai Keterangan Soal Mega Mall, Tim Hukum: Beliau Taat Hukum

Tim Hukum Gubernur Bengkulu, Ana Tasia Pase--IST/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan keterangannya dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 30 Juli 2025.
Tim Hukum Gubernur Bengkulu, Ana Tasia Pase menegaskan, kedatangan Helmi Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM karena memang sebelumnya Helmi Hasan menjabat sebagai Walikota Bengkulu pada tahun 2013-2023.
"Sebagai orang yang taat hukum, Pak Helmi datang ke Gedung Kejagung RI untuk dimintai keterangan sebagai statusnya selaku mantan Walikota Bengkulu periode tahun 2013-2023," kata Ana Tasia Pase.
Ditambahkan Ana, mengapa Helmi Hasan dimintai keterangan di Kejaksaan Agung? Karena, lanjut Ana, kebetulan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ada kegiatan di Jakarta sehingga memudahkan proses itu.
"Kebetulan Pak Helmi sedang ada di Jakarta bersamaan dengan penyidik Kejati Bengkulu. Sehingga proses pemeriksaan berlanjut. Kedatangan Helmi Hasan, berkaitan dengan Konfirmasi surat-surat yang sudah dibuat mulai dari ke Bank Victoria, ke Bank BRI hingga meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian ke BPKP terkait dengan perjanjian yang ada. Itu saja intinya berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan dari jam 9 hingga setengah 2 siang," tutupnya.
BACA JUGA:10 Ribu Pohon Kelapa Bakal Ditanam di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Terpisah, Politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, menambahkan kehadiran Helmi Hasan memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait Mega Mall.
"Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokument dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cabang Palembang. Kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita," kata Kusmito Gunawan.
"Ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut saya itu kebetulan saja lagi dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat, yang penting adalah Pak Gubernur telah memberikan data dokumen, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah admistrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari. Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta Audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya. Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset pemkot," tutup Kusmito.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.