Kecamatan Muara Kemumu Desa Batu Kalung, Desa Batu Bandung, Desa Sosokan Baru, Desa Sosokan Taba, DesaTalang Tige, dan Desa Renah Kurung.
BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di Pemerintahan desa (Pemdes).
Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Sementara fungsi dan tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades. Selain itu terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD.
Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian ANtar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.