Bawaslu Provinsi Putuskan Perhitungan Surat Suara Ulang di 5 TPS Bengkulu Tengah

Jumat 08 Mar 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memberikan rekomendasi dan putusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang surat suara tidak sah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah di 5 TPS.

Putusan tersebut disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bengkulu pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 23.40 WIB di Hotel Mercure Kota Bengkulu usai menerima keberatan/gugatan yang dilayangkan DPC PPP terkait adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS. Kemudian gugatan tersebut dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat. 

Dalam putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibacakan langsung Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono setelah diserahkan oleh pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, berisikan permintaan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPUk Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten di 5 TPS, dengan pelaksanaan penghitungan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.

Adapun lima TPS dimaksud yakni, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. Serta 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.

BACA JUGA:Kapal Titan 33 dan Tongkang Dihantam Badai, 10 Orang Dievakuasi

"Iya karena ada form keberatan yang disampaikan, kita berikan waktu 3 hari setelah diputuskan, dari rapat sengketa cepat yang dilakukan Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I saat diwawancara pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ditambahkannya,  dikabulkan gugatan dari DPC PPP dikarenakan masih adanya form keberatan yang belum terselesaikan pada tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada diberikan rekomendasi untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang terhadap 5 TPS yang dimaksud. 

"Form keberatan itu sudah ada dari kabupaten/kota yang belum terselesaikan, maka dalam peraturan KPU jika ada form keberatan yang belum terselesaikan akan diselesaikan disini dan sudah kita tindaklanjuti dengan sidang cepat oleh Bawaslu," ujar Faham Syah. 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, membenarkan terkait akan dilakukan pembukaan kotak suara dan dilakukan penghitungan surat suara ulang, atas gugatan yang dilakukan saksi PPP dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk dilakukan perhitungan ulang dan buka kotak 5 TPS di wilayah Benteng. Kami KPU sifatnya wajib melaksanakan jika ada rekomendasi dari Bawaslu," tutur Rusman.

BACA JUGA:Perkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Konsolidasi Bersama Awak Media

Rusman menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk pelaksanaan perhitungan suara ulang di 5 TPS di wilayah tersebut dengan jangka waktu 3 hari setelah putusan diberikan. 

"Perhitungan ulang khusus surat suara untuk PPP yang tidak sah, bukan keseluruhan partai. Kita akan koordinasi dan meminta KPU Bengkulu Tengah melaksanakan, paling lama 3 hari," singkat Rusman. 

Terpisah, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH menyambut baik putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.

"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima TPS," sampainya. 

Kategori :