2. Terdapat kode seri yang membedakan pungutan per jenis kendaraan.
3. Angka iuran tidak terdapat coretan sedikitpun.
4. Tercantum Perda retribusi di dalamnya.
5. Setiap lembar tiket terdapat 2 karcis (1 untuk petugas dan 1 lagi untuk pemilik kendaraan).
6. Terdapat tulisan KAB KPH 18 01 23 (dilubangi menggunakan mesin cetak)
"Tiket ini dipegang oleh petugas yang memang diberi kuasa untuk melakukan penarikan, petugas ini pula yang akan bertanggung jawab penuh pada kemanan kendaraan yang diparkirkan," demikian Amrullah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengatakan, dengan mengenali karcis resmi ini, nanti masyarakat dapat mengetahui petugas yang memang mendapatkan kuasa untuk menarik iuran parkir dari pemerintah. Apabila karcis parkir yang diberikan oleh petugas parkir tersebut berbeda cirinya, maka bisa dipastikan petugas tersebut merupakan petugas ilegal, dan masyarakat berhak untuk melakukan penolakan membayar iuran.
"Boleh tolak bayar jika memang karcisnya berbeda dari yang kita miliki, karena bisa dipastikan yang bersangkutan merupakan petugas ilegal," ujar Febrian.