Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk skala prioritas pembahasan regulasi di tingkat daerah tahun 2024 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menerangkan bahwa, Raperda tentang LP2B tersebut sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang disahkan DPRD Kepahiang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diakhir tahun 2023 lalu.
Terlebih lagi, Raperda LP2B merupakan satu dari tiga Raperda atas usul prakarsa inisiatif yang diusulkan DPRD Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 ini. Dengan demikian, kata Eko Guntoro, legislatif mendukung penuh regulasi tersebut untuk segera dibahas dan dijadikan regulasi daerah untuk keberlanjutan sektor lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Ya tentunya Raperda LP2B prioritas untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun 2024 ini. Karena merupakan salah satu usul prakarsa DPRD. Ini kami lakukan mengingat usulan dari OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan merupakan regulasi yang sangat mendesak untuk dibahas," sampai Eko, Selasa 12 Maret 2024.
BACA JUGA:LPPDK Parpol Masih Ada yang Kurang, KPU Kepahiang: Hasil Audit Kami Terima 22 Maret
Regulasi LP2B ini nantinya, dijelaskan Eko Guntoro, melindungi lahan pertanian yang terus mengalami penyusutan disebabkan alih fungsi lahan menjadi area pemukiman. Aturan ini dinilai sangatlah penting sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kemudian, imbas belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan ini menyebabkan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepahiang tidak mendapatkan dana alokasi khusus atau DAK fisik sektor pertanian.
Karena itu menurut Eko, belum danya Perda LP2B menjadi penghambat alokasi DAK fisik sektor pertanian yang seharusnya DAK fisik pertanian tersebut dapat meningkatkan infrastruktur pertanian yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Pertama regulasi ini nantinya untuk melindungi ali hfungsi lahan sawah menjadi lahan permukiman ataupun industri, sehingga dapat berperan dalam mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah kita. Kemudian guna keberlanjutan untuk meningkatkan infrasruktur pertanian, karena tidak adanya Perda LP2B ini, beberapa OPD tidak mendapatkan DAK fisik sektor pertanian," jelas Eko.
BACA JUGA:Parkir Masih Pakai Karcis Lama, Ini Penjelasan dari BKD Kepahiang, Oh Ternyata!
Politisi Gerindra ini melanjutkan, sesuai dengan amanat UU no. 14 tahun 2009 tentang LP2B, negara menjamin hal atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara, sehingga negera berkewajiban menjamin kemandian ketahanan dan kedaulatan pangan. Untuk itu perlu ditetapkan lahan pangan abadi untuk memberikan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Kita optimis akan melakukan pembahasan Raperda LP2B ini nanti untuk dijadikan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eko.
Untuk diketahui, tahun 2024 ini sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah antara lain Raperda tentang Pelakasanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda tentang APBD Tahun 2025, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Sementara itu, Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang antara lain Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.