Radarkepahiang.bacakoran.co - Bakal Calon atau Bacalon Bupati/Wabup Kepahiang sudah harus siap-siap, dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sudah dimulai pada April bulan depan. Dimulainya tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Masih berdasarkan PKPU yang diterima KPU Kabupaten Kepahiang tersebut, tahapan Pilkada diawali 17 April dengan perekrutan badan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE dikonfirmasi, membenarkan kalau tahapan Pilkada 2024 dimulai April mendatang. Dikatakan Anthaka, pihaknya masih menunggu jadwal atau atauran teknis dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. Sementara, aturan yang sudah diterima pihaknya baru sebatas jadwalnya saja.
"Kita masih menunggu aturan teknisnya, karena yang sudah kami terima ini baru sebatas jadwalnya saja. Sedangkan do dalam aturan teknis nantinya, juga dirincikan waktu pasti tahapan per tahapan yang akan kami laksanakan," kata Anthaka Rhamadan, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Senator Riri Dapat Dorongan untuk Maju Pilkada Kepahiang
Mengapa Bacalon Bupati/Wabup sudah harus siap-siap, karena tahapan Pilkada akan terus berjalan hingga nantinya proses pendaftaran, pencoblosan, dan penghitungan suara. Sesuai dengan PKPU yang ada, tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024.
Sementara, tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen. Yang membadakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Karena pada pertengahan April bulan depan tahapan Pilkada sudah dimulai, maka tidak ada salahnya Bacalon Bupati/Wabup khususnya di daerah ini untuk bersiap-siap," ujarnya.
Selanjutnya, bagaimana dengan nasib jabatan badan adhoc, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS? Apakah jabatan badan adhoc Pemilu 2024 hanya dievaluasi dan melanjutkan tugas pada Pilkada 2024, atau dilakukan perekrutan ulang dengan mengikuti mekanisme dari awal?
BACA JUGA:Adenddum NPHD Pendanaan Pilkada 2024 Tuntas, Hibah Disalurkan 3 Tahap
Menyangkut hal ini, pihak KPU Kabupaten Kepahiang belum dapat memastikannya. Tapi diketahui, jabatan badan adhoc Pemilu 2024 berakhir 4 April 2024. Jabatan badan adhoc yang berakhir 4 April 2024 khusus PPK. Sementara itu dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, perekrutan badan adhoc dimulai 17 April 2024.
Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Nah siapa saja yang bakal maju sebagai Bacalon Bupati/Wabup Kepahiang 2024? Sebenarnya sudah banyak prediksi. Namun bagaimana dengan prediksi anda?.