Adik yang Digarap Kakak Kandung di Rejang Lebong Itu Diduga Alami Gangguan Jiwa

Rabu 20 Mar 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Polisi terus mendalami kasus persetubuhan yang dilakukan oleh kakak kepada adik kandungnya sendiri yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Teranyar, Kuncup (17) =bukan nama sebenarnya= yang menjadi korban dari kakak kandungnya itu diketahui mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Triso Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak. 

"Jadi korban ini memang agak ada kurangnya (gangguan jiwa, red), " jelas Simanjuntak.

Ditambahkan Simanjuntak, selain korban yang mengalami gangguan jiwa, kedua orang tuanya juga korban terkenal tertutup oleh masyarakat sekitar. Termasuk soal peristiwa yang menimpa anaknya.

BACA JUGA:Di Rejang Lebong, Kakak Kandung Tega Garap Adik Sendiri Hingga Akhirnya Keguguran

"Orang tua korban juga sangat tertutup soal kejadian yang menimpa keluarganya. Dan saat sekarang pelaku tertangkap baru terungkap sesuai interogasi penyidik, " singkat Simanjuntak. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, aksi biadab yang dilakukan oleh Gagah (21) kepada adik kandungnya sendiri Kuncup (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 17 tahun diketahui sudah berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun.

Bahkan akibat hubungan seksual sedarah atau inses tersebut, Kuncup sudah 3 kali hamil. Mirisnya lagi korban sudah melahirkan seorang anak dari hubungan paksa kakak kandungnya sendiri. Sementara dua kehamilan lainnya mengalami keguguran. 

Kades setempat tak menampik jika keluarga korban ini memang terkenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.  Selain itu, letak rumahnya juga berada di paling ujung desa. Kakak beradik ini memang lebih sering berdua dirumah karena orang tuanya lebih banyak ke kebun yang letaknya lumayan cukup jauh.

"Rumah mereka ini juga berada agak jauh, sudah lama mereka ini tidak pernah ngumpul dengan warga lain," singkat Kades.

BACA JUGA:Digarap Kakak Kandung Sejak Usia 14 Tahun, Adik Lahirkan Anak dan 2 Kali Keguguran

Hubungan inses atau hubungan seksual sedarah ini diduga dilakukan secara paksa oleh sang kakak kepada adik kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban berniat melaporkan Bidan Desa setempat kepada Kades.

Alasannya karena tidak terima dengan pernyataan bidan desa yang mengatakan jika anaknya mengalami keguguran. Saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat guna diproses secara hukum.

Awalnya pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ayah korban mendatangi rumah Kades dengan niat untuk menyampaikan rasa tidak terimanya dengan pernyataan Bidan Desa Setempat yang menyatakan jika anak perempuannya sudah mengalami keguguran. Ayah korban ingin agar Kades bisa meluruskan permasalahan tersebut.

Selanjutnya pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Kades datang ke rumah korban untuk membawanya ke Puskesmas. Namun saat itu sudah ada pekerja sosial yang datang.

Kategori :