Kemenag Kepahiang Instruksikan KUA Sosialisasikan PPD

Rabu 20 Mar 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Provinsi Bengkulu menolak tegas terjadinya pernikahan di bawah umur. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1), yakni batas minimal usia laki-laki dan perempuan melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

Oleh karena itu pula, dijelaskan Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag Kantor Urusan Agama (KUA) harus menolak permohonan pernikahan jika calon pengantinnya masih di bawah umur, atau belum cukup 19 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah NA dan permohonan nikah disampaikan ke KUA, dan ternyata usia calon pengantinnya masih di bawah umur atau di bawah 19 tahun, KUA harus menolaknya," kata Ridwan.

"Akan tetapi pernikahan di bawah umur secara negara bisa terjadi, jika ada dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama. PA lah yang memberikan pertimbangan dapat menolak atau menerima dengan pertimbangan pernikahan dibawah usia itu, barulah prosesnya dapat dilanjutkan KUA," lanjut Ridwan.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Dorong Pemerintah Desa Kembangkan Perpustakaan Desa

Namun, disampaikan Ridwan, pihaknya berharap tingkat pernikahan di bawah umur tersebut dapat ditekan, lantaran banyak dampak ke depan yang perlu diantisipasi seperti perceraian, KDRT, lahirnya anak stunting karena usia reproduksi yang belum cukup. 

Menurutnya, banyak upaya yang dilakukan Kementerian Agama bersama dengan stakeholder terkait dalam mencegah pernikahan dini terjadi, yakni salah satunya ialah dengan melakukan sosialisasi bina remaja usia sekolah.

"Kita menginstruksikan KUA turun melakukan sosialisasi PPD atau pencegahan pernikahan dini ke sekolah-sekolah, melakukan edukasi pembinaan remaja, menjelaskan ketentuan menikah sesuai dengan undang-undang, dampak-dampak yang terjadi bila usia belum cukup untuk menikah," terangnya.

Bahkan dalam kegiatan sosialisasu, dipaparkan tentang pentingnya menempuh pendidikan pada usia sekolah. Kemudian penyuluh agama islam non-ASN yang ditugaskan di kecamatan dan desa, juga wajib mensosialisasikan terkait dengan UU yang mengatur usia nikah ini, agar masyarakat atau para orangtua memahami aturan yang ada.

BACA JUGA:TEGAS! Kemenag Kepahiang Ingatkan KUA Harus Menolak Permohonan Pernikahan di Bawah Umur, Lakukan Sosialisasi

Ridwan menambahkan, risiko yang ditimbulkan kepada perempuan itu sangat tinggi jika menikah di bawah umur, baik itu dari dari segi pernikahan maupun melahirkan. Oleh sebab KUA harus menggandeng banyak pihak untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia dini, menuju Kabupaten Kepahiang layak anak.

Kategori :