Tersangka Bacok dan Ngaku Makan Otak Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 26 Mar 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Tersangka RB (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sejak ditangkap hingga Selasa 26 Maret 2024, masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Akibat perbuatannya membacok Rodes hingga tewas, tersangka RB yang sebelumnya juga ngaku makan otak korban, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ancaman hukuman maksimal itu sesuai dengan pasal yang akan diterapkan penyidik Polres Kepahiang, yakni pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP. Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK.

Dia menjelaskan, dilihat dari perbuatan yang dilakukan maka tersangka RB akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP. Sesuai dengan ancaman pasal tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Makan Otak Korban dan Tangan Putus, Pengakuan Tersangka Pembacok Warga Simpang Kota Bingin Kepahiang

"Di dalam Pasal 338 disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Sujud, Selasa 26 Maret 2024. 

Menurutnya, untuk proses perkara yang menjerat tersangka ini masih akan menjalani proses yang panjang. Karena, penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang masih akan memastikan apakah tersangka ini benar-benar menglami gangguan jiwa atau tidak. Selain itu, penyidik juga akan mendalami terkait keterangan - keterangan yang dilontarkan tersangka. 

"Yang jelas pendalaman masih akan kita lakukan. Di antaranya melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan apakah bisa dilakukan proses hukum atau tidak. Pendalaman keterangan lainnya juga akan dilakukan sehingga perkara pembunuhan ini nantinya bisa terang - menderang," demikian Kasat Sujud.

Tersangka RB membacok Rodes (35) hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di perbatasan Kepahiang-Rejang Lebong, di Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Sabtu 23 Maret 2024 menjelang berbuka puasa. Pada kejadian ini, ada 2 korban lainnya yang mengalami luk-luka.  

Kejadian pembacokan yang menyebabkan korban tewas ini, terjadi di area persawahan yang ada kolam ikannya di Desa Simpang Kota Bingin. Berdasarkan keterangan tersangka RB ketika ditanya pihak kepolisian, awalnya korban Rodes datang untuk memancing di kolam yang dia jaga. Tersangka RB tinggal di pondok tersebut sembari menjaga kolam milik keluarganya. 

Pada saat korban sedang memancing, versi tersangka, korban mengucapkan kata-kata yang tidak pantas yang membuatnya tersinggung hingga terjadilah pembacokan terhadap korban. 

BACA JUGA:Kartu Kuning, Keseharian Tersangka Bacok dan Makan Otak Korban di Kepahiang di Mata Temannya

"Saya di pondok, korban mancing. Korban ini terus meledek saya. Dia mengatakan kalau saya bencong. Ketika itu saya ingatkan supaya berhenti, sudahlah. Namun dia (Korban, red) masih tetap mengatakan saya bencong," jelas tersangka RB saat ditanya pihak kepolisian pascapenangkapan. 

Tersinggung lantaran diledek dikatakan bencong, membuat emosi tersangka memuncak. Tersangka langsung mengambil pedang dan menebas bagian tangan kiri korban hingga putus. Korban yang merasa sudah bersimbah darah mencoba untuk kabur, namun dikejar tersangka hingga dapat. Saat itu lah tersangka membabi buta membacok korban hingga meninggal dan tergelatak di dalam siring tidak jauh dari pondok. 

"Saya makan otak dia (Disampaikan dalam bahasa daerah). Saya tidak tidak tahu lagi dia siapa (Korban, red)," ucap tersangka yang sesekali tertawa ketika ditanya oleh pihak kepolisian. 

Tersangka juga mengamuk di 2 warung, menyebabkan 1 warga setempat mengalami luka serta 1 pengendara sepeda motor yang sedang melintas juga luka - luka, akibat sabetan pedang yang sebelumnya digunakan membacok korban Rodes hingga meninggal.

Kategori :