Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU belum memastikan kapan pelaksanaan mutasi terhadap pejabat Kepahiang akan dilaksanakan. Dia mengatakan bahwa, pelaksanaan mutasi harus sesuai dengan aturan yang ada.
Karena itu dirinya tidak ingin terburu - buru melaksanakan mutasi untuk mengisi jabatan yang masih kosong atau dijabat pelakasana tugas.
"Kita sangat sabar dalam hal mutasi. Kabupaten lain sudah 2 hingga 3 kali menyelenggarakan mutasi, kita belum. Yang jelas mutasi akan tetap ada tapi kita tidak akan terburu-untuk pelaksanaannya," kata bupati ketika diwawancara Radarkoran.com, Selasa 02 April 2024.
Menurut bupati, mutasi terhadap pejabat di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Bahkan, persiapannya sudah dilaksanakan dengan telah dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel). Termasuk minta rekomendasi terhadap Mendagri dan kepada sejumlah pihak terkiat lain.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Mutasi Pejabat Struktural Termasuk Kepala Sekolah, Ini Rincinnya
"Pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat taat aturan. Dengan itupula hingga saat ini belum dilakukan mutasi. Kembali saya pastikan, mutasi akan tetap ada. Karena kita taat aturan, jadi sabar," ujar bupati.
Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang akan dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah jabatan yang dijabat Plt. Dalam Selter yang dilaksanakan nantinya, ASN di lingkup Pemkab Kepahiang maupun dari luar bisa mendaftar asalkan persyaratannya lengkap.
Surat untuk pelaksanaan Selter telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan itupula artinya pelaksanaan Selter hanya tinggal menunggu waktunya saja. Selain itu, Pemkab Kepahiang sudah membentuk Pansel dan sudah meminta izin Pemprov.
Selter yang akan dilaksanakan Pemkab Kepahiang untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong, sedikitnya 3 jabatan. Yakni Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda), Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Disperinnaker). Ini disampaikan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: CJH jangan Mutasi Keberangkatan ke Daerah Lain
"Yang pastinya OPD yang masih kosong atau dijabat Plt, itu tak diperbolehkan terlalu lama kosong. Makanya dibuka Selter untuk mengisi jabatan- jabatan tersebut," sampai Hartono.
Karena Pansel sudah terbentuk, maka jika rekomendasi dari KASN dan Mendagri telah diterima, selanjutnya Selter untuk pejabat eselon II di Kabupaten Kepahiang langsung dibuka. Bahkan sangat dimungkinkan ketika jabatan eselon II telah terisi, sekaligus akan melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat lainnya di lingkup Pemkab Kepahiang. (and)