KEPAHIANG RK - Terhitung dari 28 November 2023, Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) sudah bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan metode atau aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jadwal pelaksanaan kampanye sendiri berakhir di 10 Februari 2024.
Khususnya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berdasarkan rekomendasi yang diterima KPU Kabupaten Kepahiang dari Pemkab Kepahiang, terdapat 15 lokasi yang dilarang atau tidak diperbolehkan dipasang Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satunya, adalah jalur hijau yang berada di pelangkian hingga kawasan Kute Rejo Kecamatan Kepahiang.
Namun belakangan diketahui, ternyata jalur hijau yang dimaksud tersebut tetap boleh dipasang APK. Asalkan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan serta mendapatkan izin dari masyarakat selaku pemilik lahan. Ini diungkapkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom yang dikonfirmasi, Senin (27/11).
Dia menyampaikan, sesuai rekomendasi dari Pemkab Kepahiang memang terdapat 15 lokasi atau titik yang dilarang dijadikan lokasi berkampanye, dalam hal ini memasang APK. Terkait pemasangan APK di jalan protokol, ucap Erwin, memang tidak diperbolehkan, namun APK tersebut boleh dipasang di pekarangan rumah masyarakat dan mendapatkan izin pemilik rumah.
"Kalau misalnya ada APK di jalan protokol, tapi lokasinya di pekarangan rumah masyarakat dan itu diizinkan oleh pemilik rumah, itu tidak masalah," katanya.
Dia melanjutkan, yang tidak diperbolehkan adalah memasang APK tepat disisi jalan protokol, termasuk juga ditiang listrik maupun di atas pohon. "Kalau ada APK yang di pasang di pohon atau di tiang listrik di jalur protokol, sudah pasti itu melanggar," tegasnya.
"Yang jelas, selama masa kampanye kami intens melakukan pengawasan. Karena selama masa kampanye, sangat rentan terjadi pelanggaran, beragam jenis.
Apabila ada APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, pasti akan ditertibkan tanpa pandang bulu. Dan saya rasa seluruh Parpol atau Caleg telah memahami aturan mengenai kampanye," demikian Erwin.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tata Kelola Arsip Keluarga Dengan Baik
Untuk diketahui, 15 lokasi yang tidak boleh dipasang APK di Kabupaten Kepahiang tersebar di setiap kecamatan. Diantaranya Taman Kota Kepahiang, Bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, di tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, dan di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kemudian di tempat ibadah termasuk halamannya, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan, pepohonan dan tiang listrik, seputaran Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau Pelangkian-Kute Rejo Kecamatan Kepahiang, dan taman gardu PLN Kecamatan Kepahiang.