Masa Kampanye, Bawaslu Bengkulu Awasi 12.497 Kegiatan Kampanye

SAMPAIKAN : Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan total 12.497 kegiatan kampanye di Pemilu 2024 yang diawasi. --GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024. Tercatat ada 12.497 kegiatan kampanye di wilayah Bengkulu yang mereka awasi. 

"Untuk kampanye yang diawasi ini baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK (alat Peraga kampanye), maupun kegiatan lainnya. Kampanye tersebut yang diawasi pengawas Pemilu se-Provinsi Bengkulu," sampai Koordinator Divisi (Kordiv) Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.

Adapun jumlah kampanye yang diawasi Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk kegiatan kampanye tatap muka sebanyak 445 kampanye, lalu untuk pertemuan terbatas sebanyak 91 pengawasan, penyebaran bahan kampanye sebanyak 181 pengawasan.

"Penyebaran bahan kampanye ini nilainya tidak lebih dari 100 ribu jika diuangkan sesuai dengan PKPU," sampai Eko.

Lalu untuk pengawasan terhadap pemasangan APK sebanyak 11.739 pengawasan, dan kegiatan lainnya sebanyak 41 pengawasan.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Jadi untuk seluruh kegiatan kampanye jika kita totalkan dari tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, maupun kegiatan kampanye dalam bentuak kegiatan lainnya sebanyak 12.497 kampanye," tutur Eko.

Lebih jauh, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan yang terdapat dugaan pelanggaran yang ditangani oleh jajaran Bawaslu se-Provinsi Bengkulu antara lain dugaan pidana yakni kasus voice Note, pada saat pembagian kendaraan (motor) untuk kades, diduga  diikuti dengan ajakan untuk mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024. Serta kasus dugaan pembagian bahan kampanye (minyak goreng) oleh salah satu  peserta Pemilu.

Selain itu, terdapat dugaan netralitas ASN/Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni  ASN menjadi Pengurus/Anggota Partai politik dan ASN/Honorer memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.

Juga masih ditemukannya beberapa pelanggaran administrasi oleh Panwas Kecamatan yakni kampanye di tempat pendidikan tidak pada hari Sabtu dan/atau minggu dan ditemukannya atribut Pasangan Calon/Parpol/Caleg saat kampanye di tempat pendidikan, serta melakukan kampanye tidak ada pemberitahuan.

"Untuk dugaan pelanggaran dari pelaksanaan kampanye di Rejang Lebong ada 3 dugaan pelanggaran, Lebong 15, Seluma 1, Mukomuko 2, Bengkulu Utara 13, kaur 1, dan kota Bengkulu 7. Jika diakumulasikan terdapat 42 dugaan pelanggaran, dan ada saran perbaikan 34 dari 42 itu. Sisanya 8 adalah temuan yang ditindak lanjuti," papar Eko.

Disamping itu, selama masa tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga turun langsung untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang bersifat kampanye nasional. Adapun kegiatan yang diawasi yakni, Pengawasan Kegiatan Kampanye Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan pada tanggal 6 Desember 2023.

Pengawasan Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Tim Kampanye  Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Bengkulu pada tanggal 09 Desember 2023 di Hotel Putri Gading Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kampanye di Balai Buntar, Prabowo Minta Nilai 85 dari Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan