Bawaslu Pastikan Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Provinsi Bengkulu siap Terima seputar pelaksanaan kampanye--GATOT/RK

BENGKULU RK - Situasi saat ini masih dalam masa kampanye periode 28 November 2023 - 10 Februari 2024, sehingga banyak sekali aktivitas yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif untuk mendapatkan dukungan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Selama periode kampanye ini tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Untuk itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, meminta masyarakat dan semua pihak dapat ikut serta mengawasi jalannya masa kampanye, dan melaporkan kepada Bawaslu jika adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Ia menyebut, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti. Nantinya Bawaslu akan mencari bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi atas laporan yang disampaikan.

BACA JUGA:Gubernur Ajak Sama-sama Tertibkan APK Tidak Sesuai Ketentuan Pemasangan

"Jadi masyarakat jangan takut lapor, setiap laporan pasti kita terima dan akan kita proses. Kita akan memproses laporan, kalau ada buktinya nanti akan kita panggil pelapor dan terlapor serta saksi dan bentuk barang buktinya apa, untuk klarifikasi kebenarannya," ungkap Eko Sugianto.

Namun sebelum memanggil terlapor dan pelapor, Eko menyebut jika pihak Bawaslu akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil laporan yang disampaikan pelapor sebelum memasukkannya ke dalam proses klarifikasi.

"Kita akan cek dulu apakah sudah memenuhi syarat laporan itu, baru kita tindaklanjuti dengan klarifikasi dengan terlapor dan pelapor. Tapi intinya kita akan tindaklanjuti laporan itu,'' singkat Eko Sugianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan