SIM B2 Umum untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan/ gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C untuk untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC. Selanjutnya, SIM C1 untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CCC sampai dengan 500 CCC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM D untuk mengemudikan ranmor berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas dan untuk jenis SIM ini setara dengan golongan SIM C.
SIM D1 untuk mengemudikan ranmor berupa mobil bagi penyandang disabilitas. Jenis SIM ini setara dengan golongan SIM A. Terakhir SIM internasional adalah jenis SIM yang dikeluarkan pihak Kepolisian Indonesia sebagai bukti bahwa pemilik SIM mendapatkan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri. (and)