Libur Lebaran, Masa Berlaku SIM Habis jangan Khawatir Bisa Diperpanjang, Cek Jadwalnya di Sini

Senin 08 Apr 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Masa berlaku SIM anda habis saat libur lebaran? Jangan khawatir karena ada keringanan, tidak terkecuali bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Keringanan dari Polres Kepahiang Polda Bengkulu berupa perpanjangan SIM pada tanggal yang sudah ditetapkan. 

Tetapi, keringanan perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemegang SIM tertentu saja, bukan seluruhnya. Dalam artian, keringanan hanya berlaku untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya tepat pada tanggal 09 April hingga 15 April 2024.

Kapolres Kepahiang, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menyampaikan kalau keringanan diberikan lantaran pada tanggal 

tersebut pemegang SIM tidak bisa melakukan perpanjangan, karena layanan SIM di Sat Lantas Polres Kepahiang tutup. Sebab itu diberi keringanan dapat melakukan perpanjangan SIM yakni 2 hari setelahnya masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran.

"Kita ada cuti bersama dan libur nasional, sehingga pelayanan SIM di Polres Kepahiang ditutup sementara," kata Kasat Bole, Minggu 07 April 2024.

BACA JUGA:Lebaran dan Cuti Bersama, Wabup Kepahiang Ingatkan ASN Tidak Nambah Libur

Lanjut dipaparkan Kasat Bole, bagi pemegang SIM habis masa berlaku tanggal 09-15 April 2024 dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 16-20 April 2024. Dengan mekanisme perpanjangan SIM yang sudah ditetapkan. Selanjutnya bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Kita sudah berikan keringanan bagi pemagang SIM yang habis masa berlaku ketika libur nasional dan cuti bersama. Jika waktu yang telah diberikan tidak dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan, maka akibatnya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Kasat Bole.

Dia manambahkan, selain pelayanan SIM ditutup pada tanggal 09-15 April 2024, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kepahiang juga ditutup sementara. Untuk pembayaran pajak di Samsat Kepahiang mulai ditutup dari tanggal 08-15 April dan akan buka kembali pada 16 April 2024. 

"Kami berharap imbauan yang kami sampaikan bisa diketahui setiap masyarakat Kabupaten Kepahiang, sehingga bisa membayar pajak serta bisa melakukan perpanjangan SIM pada jadwal yang telah kami sampaikan," demikian Kasat Bole. 

Untuk diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berbagai jenis SIM yang bisa dimiliki oleh pengendara kendaraan sesuai dengan kapasitas kendaraan yang dikendarainya.

Untuk jenis-jenis SIM yang berlaku dibedakan menjadi 3. Yakni SIM A untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram, ada juga SIM A Umum untuk kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pelayanan Setiap Puskesmas di Kepahiang Tetap Buka

Selanjutnya, SIM B untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kilogram. Selain itu, SIM B1 Umum untuk mengemudikan ranmor berupa bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kilogram.

SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan bermotor alat berat, kendaraan penarik, maupun kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan/gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan adalah lebih dari 1.000 Kilogram.

Kategori :