KEPAHIANG RK - Usulan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang terkait dengan perluasan lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), tidak kunjung terealisasi.
Sementara jumlah sampah di TPST semakin bertambah setiap harinya, karena pembuangan sampah ke lokasi tersebut mencapai 32 kubik per hari. Ditambah lagi, lahan TPST semakin cepat menyempit karena sampah-sampah yang dibuang tersebut belum diolah secara maksimal.
Mengenai hal ini, Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut memperkirakan, kapasitas TPST hanya mampu menampung sampah hingga 4 tahun ke depan. "Daya tampung sampah di TPST diperkirakan hanya mampu bertahan kisaran 4 tahun ke depan. Itulah mengapa diusulkan perluasan guna mengantisipasi kapasitas overload. Ini baru tahap usulan yang kita sampaikan, sementara untuk perluasan harus di lokasi yang tepat," ujar Swifanedi.
Sebenarnya, dijelaskan Swifanedi, sekarang Kabupaten Kepahiang membutuhkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sama sekali belum dimiliki. Mengingat TPST hanya melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah seperti kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan, serta pemrosesan akhir sampah.
"Sedangkan TPA melakukan pengurugan dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controlled landfil serta sanitary landfill, sejauh ini kita hanya punya TPST," demikian Swifanedi. (rfm)