Pengadaan Masih Tertunda, Kondisi Lahan TPST di Kepahiang Kian Sempit

SAMPAH : Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan kondisi lahan tempat pengelolaan sampah terpadu kian sempit.--DOK/RK

Radarkoran.com - Usulan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang terkait dengan perluasan lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), hingga 2024 ini tidak kunjung terakomodir melalui APBD. Sementara kapasitas penampungan sampah setiap harinya semakin meningkat, mengingat pembuangan sampah ke lokasi tersebut setiap harinya mencapai 32 kubik. Lahan TPST kian sempit, karena sampah-sampah yang dibuang di sana belum diolah secara maksimal. 

Karena itulah Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut memperkirakan kapasitas TPST hanya mampu menampung sampah hingga 4 tahun saja. "Daya tampung sampah di TPST diperkirakan hanya mampu sekitar 4 tahun ke depan saja. Itu lah mengapa diusulkan perluasan, untuk mengantisipasi terjadinya overload," ujar Swifanedi, Minggu 21 April 2024.

Sebenarnya, dijelaskan Swifanedi, saat ini Kabupaten Kepahiang membutuhkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sejauh ini sama sekali belum dimiliki Kabupaten Kepahiang. Di mana TPST hanya melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah, seperti kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Butuh Buldozer dan Sarana Pengelolaan Sampah di TPST

"Sementara TPA melakukan pengurugan dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controlled landfil serta sanitary landfill. Sejauh ini kita hanya punya TPST," ujar Swifanedi. 

Dia menambahkan, dengan adanya TPA, nanti berfungsi mengurangi volume sampah di TPST serta sebagai tempat memproses dan mengembalikan sampah ke lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan