DLH Kepahiang Butuh Buldozer dan Sarana Pengelolaan Sampah di TPST

USULKAN : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menerangkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan alat kelengkapan, sarana dan prasarana pendukung pengelolaan tempat pengelolaan sampah terpadu sampah seperti alat bera--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedang mengusulkan ketersediaan alat berat seperti buldozer serta sarana prasarana pendukung lalinya untuk pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). 

Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengungkapkan, TPST milik daerah yang berlokasi di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi hingga saat ini minim tersedia sarana prasarana. Ditambah lagi persoalan kondisi TPST yang sudah diambang over kapasitas.

Guna mekmasimalkan TPST tersebut mengelola sampah, maka DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan mengusulkan kebutuhan alat berat. Menurut Swifanedi, alat berat yang dibutuhkan adalah buldozer. Dengan adanya alat berat tersebut diyakini dapat mengelola sampah-sampah yang ada sebelum berakhir di tempat pembuangan akhir.

"Sementara saat ini yang ada di TPST hanya exavator 1 unit. Keterbatasan alat berat menyebabkan belum memaksimalkan pengelolaan sampah di TPST. Makanya diusulkan kebutuhan alat berat lainnya seperti buldoser," jelasnya.

BACA JUGA:Penting! Sertifikasi Memastikan Profesi Guru Teruji Kemampuannya

Usulan tersebut, diterangkan Swifanedi, disampaikan pihaknya kepada Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu beberapa waktu lalu. Selain buldoser, sejumlah kebutuhan alat lainnya juga diusulkan seperti amrol 2 unit dan dumtruk 2 unit. "Usulan ini diharapkan bisa diakomodir untuk menambah peralatan mengelola sampah di TPST," kata Swifanedi.

Kekurangan sarana serta prasarana pengelolaan sampah, diketahui dapat menyebabkan volume sampah di tempat pembuangan akhir menumpuk, lantaran tidak dikelola. Apalagi, kondisi TPST sekarang ini memang semakin menumpuk, yang diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam waktu 3 tahun ke depan, jika tidak dikelola dengan maksimal.

"Makanya kebutuhan alat berat dan kebutuhan alat lainnya diusulkan untuk mengelola sampah, sehingga kapasitas TPST masih bisa memungkinkan untuk beberapa tahun lagi," papar Swifanedi.

Dirinya menambahkan, TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan proses akhir sampah. Sementara Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakan kegiatan. 

BACA JUGA:DLH Kepahiang Minta Masyarakat Manfaatkan Keberadaan TPS3R

"Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) merupakan salah satu cara yang efektif mengelola sampah. Ya prinsip ini bertujuan agar mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan memanfaatkan kembali sampah yang dapat didaur ulang," demikian Swifanedi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan