Idealnya 5 Ha, Perluasan Lahan TPST Kepahiang Diusulkan Tahun Ini

PENUH : Kondisi TPST Kepahiang yang nyaris penuh membuat DLH mengusulkan perluasan lahan pada pemerintah kabupaten.--REKA/RK

Radarkoran.com - Tahun 2024 lalu perluasan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi sempat tertunda. Hal tersebut lantaran tidak ada lahan yang memadai. Mengingat kriteria perluasan TPST ini harus berada dekat di lokasi lahan tempat pengolahan sampah terpadu itu sendiri.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menyampaikan, untuk perluasan lahan ini setidaknya memerlukan sekitar 5 Ha lagi lahan tambahan, mengingat kondisi TPST yang nyaris overload.

"TPST yang ada saat ini masih memungkinkan dapat dipergunakan sekitar 3-4 tahun. Untuk mengantisipasi lahan itu overload, sebelum waktu itu tiba maka rencana perluasan lahannya dimulai sejak saat ini. Dan karena memang harus berada di lokasi yang sama, maka otomatis perluasan lahan harus memadai, sehingga diusulkan lagi di APBD Perubahan tahun ini. Pada dasarnya kami pada Dinas LH hanya mengusulkan kebutuhan, pengadaan lahan ranahnya Bagian Pemerintahan," jelas Swifanedi, Minggu 12 Mei 2024.

Sebenarnya, lanjut dikatakan Swifanedi, saat ini kondisi sampah di TPST sangat menumpuk, lantaran tidak adanya aktivitas pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sebagaimana fungsi TPST tersebut. Hal itu, karena TPST belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti mesin pendauran ulang, mesin pengolahan dan pemrosesan akhir.

BACA JUGA:Eks TPA Sampah di Muara Langkap Disebut Tidak Memungkinkan Dikelola untuk TPST

"Yang ada itu mesin pemilah, bantuan itu bersamaan dengan bantuan pembangunan TPST dulu. Itu pun belum dioperasikan, karena tidak ada operator. Memang sejauh ini aktivitas TPST hanya penumpukan saja,sementara proses daur ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir belum, lantaran belum ada sarana prasarananya," terang Swifanedi. 

Jika memungkinkan, lanjut Swifanedi, TPST tersebut dapat dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki sarana serta prasarana memadai untuk mengelola tempat pengolahan sampah terpadu, namun sejauh ini belum ada yang bersedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan