Radarkoran.com - Diketahui, dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sejauh ini masih menyisakan 8 desa lagi yang belum melakukan pencairan ADD/DD tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024. Dari 8 desa yang belum mencairkan ADD/DD tersebut, 3 desa di antaranya disebut sudah mengajukan usulan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Kemudian masih ada 5 desa yang diketahui sama sekali belum mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap I ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Sebab itu ke 5 desa bersangkutan diwarning agar mempercepat usulan pencairan ADD/DD ke Dinas PMD.
Diketahui, 8 desa yang belum melakukan pencairan ADD/ DD sebelum libur lebaran idul fitri 1445 H di antaranya Desa Kelilik, Desa Sukamerindu, Desa Karang Anyar, Desa Bogor Baru, Desa kelobak, dan Desa Permu Bawah. Selanjutnya Desa Bukit Barisan dan Desa Suro Bali.
Namun belakangan ini ada 3 desa di antara 8 desa tersebut yang telah menyampaikan usulan pencairan ADD/DD ke Dinas PMD, yakni Desa Kelilik, Suka Marindu dan Bogor Baru. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH dikonfirmasi, Senin 15 April 2024.
Dia menerangkan, sejauh ini memang masih ada 8 desa di Kabupaten Kepahiang yang belum melakukan pencairan ADD/DD Tahap I TA 2024. Karena itu,
desa-desa tersebut diingatkan agar segera mengajukan usulan pencairan sehingga bisa dilakukan proses lanjutan berupa verifikasi hingga disampaikan ke BKD Kepahiang.
"Desa yang belum melakukan pencairan ADD/DD tahap I tahun ini, silakan saja diajukan secepatnya sehingga bisa dilakukan proses lanjutan. Untuk desa yang telah mengajukan, kini masih tahap verifikasi, karena waktunya sudah mepet sehingga menjelang libur lebaran verifikasi belum tuntas dilaksanakan," papar Iwan.
Di sisi lain, bagi desa-desa yang telah melakukan pencairan diminta agar ADD/DD tersebut direalisasikan sesuai dengan program yang telah diwacanakan.
Selanjutnya juga diingatkan agar segala keuangan desa yang direalisasikan dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang jelas, atau SPj yang jelas. Sebab
syarat untuk pengajuan pencairan ADD/DD tahap selanjutnya, salah satunya SPj realisasi ADD/DD tahap sebelumnya.
"Silakan direalisasi ADD/DD-nya bagi desa-desa yang sudah cair, sesuaikan dengan program yang telah diwacanakan. Dan selanjutnya jangan lupa segala keuangan desa yang sudah direalisasikan, dipertanggungjawabkan dengan baik dengan SPj yang jelas," demikian Iwan.
Sebagai informasi tambahan sejak April 2024 ini Kades serta perangkatnya di Kabupaten Kepahiang mendapatkan penghasilan tetap atau Siltap, gaji atau honor setiap bulannya. Karena sejak April ini, Siltap Kades dan perangkat desa akan diprioritaskan sehingga bisa mendapatkan gaji setiap bulannya.
Pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa, termasuk BPD setiap bulan telah disampaikan oleh Dinas PMD Kabupaten Kepahiang ke masing-masing desa
melalui surat yang sebelumnya sudah dilayangkan pada 27 Maret 2024.
Untuk penyaluran Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD di April 2024 ini diajukan oleh Kades mulai 1 April - 15 April 2024 dengan menyesuaikan hari kerja. Khususnya bulan ini karena bertepatan dengan libur lebaran, maka pengajuan bisa dilakukan walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun setelah April ini, pengajuan Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD diajukan mulai tanggal 21 setiap bulan berjalan.