Mobil Mewah dan Motor Kades di Kabupaten Kepahiang Disita Jaksa: Terseret Dugaan Korupsi DD

Penyitaan aset dugaan Tipikor Desa Air Pesi--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Usai menetapkan Kepala Desa (Kades) Air Pesi, inisial JS sebagai tersangka tunggal. Kejari Kepahiang kabarnya juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran hingga penyitaan aset milik yang bersangkutan. Diketahui aset milik Kades Air Pesi yang disita berupa mobil mewah serta sepeda motor.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan adanya penyitaan aset milik Kades Air Pesi tersebut. Dijelaskan Kasi Pidsus, pihaknya telah menyita 2 kendaraan milik Kades Air Pesi berupa 1 unit kendaraan roda empat dan juga 1 unit kendaraan roda dua.
"Iya kita sudah melakukan penelusuran, kita temukan ada aset milik Kades Air Pesi. Aset tersebut berupa kendaraan, motor dan juga mobil," ujar Kasi Pidsus.
Terhadap aset ini sendiri, nantinya akan dilakukan penghitungan nilai oleh tim. Hal ini guna memulihkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
"Apakah cukup atau tidak, kami belum bisa pastikan. Namun yang jelas aset tersebut nanti akan dihitung oleh tim terlebih dahulu," sambungnya.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Indonesia: Bupati Zurdi Nata Ingatkan Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan
BACA JUGA: Jaksa Sita Tanah dan Rumah Milik Eks Sekwan & Bendahara: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.
Sejauh inipula KN Rp 400 juta masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.