Penghulu Maksimalkan Pembekalan Binwin untuk Calon Pengantin

Selasa 16 Apr 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pembinaan perkawinan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera lahir batin, serta memiliki kesalehan. Pembentukan keluarga bahagia sangatlah penting, lantaran apabila seluruh keluarga bahagia maka dapat mewujudkan negara yang semakin maju dan bahagia pula. 

Untuk mencapai itu semua, pasangan yang akan menikah harus dibekali pula dengan pengetahuan tentang keluarga. Baik itu pengetahuan agama, ketahanan keluarga, problem rumah tangga, dan cara penyelesaiannya, kesehatan keluarga, serta pengetahuan lainnya. 

Ini dijelaskan oleh Penghulu KUA Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Lendi Nusa, S.Sos.I saat memberikan materi kepada calon pengantin tentang ilmu bekeluarga. 

Lendi menuturkan bahwa menikah merupakan menyatukan pasangan yang berbeda latar belakang, baik keluarga, pendidikan, lingkungan. Karena satu sama lainnya harus betul-betul memahami karakter masing-masing dari setiap perbedaan. Sebab dari situlah harus mengetahui apa yang harus dilakukan kepada pasangan.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Minta Masyarakat Manfaatkan Keberadaan TPS3R

"Dengan demikian, KUA melalui penghulu diberikan tugas tidak hanya melakukan pencatatan pernikahan. Namun juga membekali calon pasangan pengantin melalui Bimbingan Perkawinan atau Binwin, untuk diberikan pengetahuan terkait pernikahan sesuai dengan ajaran agama," kata Lendi.

Pada kesempatan lain, Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Bambang Utoyo, MH menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Tebat Karai mengharuskan setiap pasangan calon pengantin untuk mengikuti kegiatan Binwin.

Karena kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab yang diamanahkan pemerintah pada masing-masing KUA, untuk andil dalam membina generasi yang akan memasuki rumah tangga baru agar menjadi keluarga yang bahagia.

"Tujuan Binwin pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan calon pengantin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga," jelas Bambang.

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Maksimalkan Pelaksanaan Binwin, Wajib Diikuti Setiap Catin.!

Adapun materi wajib dari Bimwin ada 8 yakni: 

1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah.

2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah.

3. Dinamika Perkawinan.

4. Kebutuhan Keluarga.

Kategori :