Kemenag Instruksikan Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin

Kemenag RI menginstruksikan agar para penghulu dan penyuluh agama menyisipkan materi pencegahan judi online pada saat melaksanakan bimbingan serta penyuluhan kepada masyarakat dan calon pengantin. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi menginstruksikan agar para penghulu dan penyuluh agama menyisipkan materi pencegahan judi online pada saat memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya ketika memberikan bimbingan terhadap Calon Pengantin atau Catin. 

Disampaikan Anwar bahwa diperlukan instruksi khusus kepada penghulu dan penyuluh agama islam se-Indonesia untuk memasukkan materi tentang bahaya judi online pada kegiatan penyuluhan maupun bimbingan perkawinan. 

"KUA (Kantor Urusan Agama) telah memberi pembekalan bimbingan perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya, itu peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Tetapi karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting pada saat bimbingan perkawinan," kata Anwar belum lama ini.

Selain penghulu, sambung Anwar, materi bahaya judi online juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam (PAI) seluruh Indonesia. Dia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah. 

BACA JUGA:Menko Polhukam: Putus Akses Judi Online, Satgas Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Sebab menurutnya, maraknya judi online pada saat ini menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

"Banyak di antara kasus perceraian dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji jika ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, berakibat juga pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga," paparnya. 

Anwar pun menyebut bahwa terminologi judi tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi. 

"Dari data konsultasi BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) bersama KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya telah terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, ada yang berutang dan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari," jelasnya. 

Anwar menambahkan, problem ekonomi juga menyumbang turunnya angka nikah tiap tahun. Dan hal lain yang penting diketahui oleh masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, tapi tahun 2023 lalu turun 25 persen atau hanya 1,5 juta peristiwa nikah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Propam Polri: Anggota yang Terlibat Judi Online Disanksi Seberat-beratnya

"Masyarakat mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan rasa khawatir membangun rumah tangga. Karenanya kita meminta kepada seluruh penghulu dan penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan edukasi bahaya judi online," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan