Menko Polhukam: Putus Akses Judi Online, Satgas Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah melalui Satgas Judi Online akan memutus akses bermain judi online. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online segera memutus akses bermain judi online. Ini ditegaskan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu. Hadi juga menegaskan, Satgas akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pelibatan Babinsa serta Bhabinkkamtimbas untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online. 

"Satgas akan memutus jalur ke luar negeri, terutama Network Access Provider atau NAP. Itu akan kami putus. Kalau net access provider, itu sudah kami putus. Artinya, jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada," kata Menko Polhukam Hadi. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas Judi Online saat ini bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online. "Yang utama adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mengawasi jual beli rekening dan melakukan pengawasan terhadap mini market, yang jual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online," terang Menko Polhukam.

Menko Polhukam Hadi menambahkan, layanan Top Up bermain judi online harus ditutup, kecuali pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi. Satgas judi inline akan terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia terutama setelah langkah-langkah pencegahan tersebut berjalan.

BACA JUGA:Propam Polri: Anggota yang Terlibat Judi Online Disanksi Seberat-beratnya

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2024, resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Pada jumpa pers 19 Juni 2024, Meko Pohukam Hadi menerangkan, jaringan judi online itu terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di perdesaan. "Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," Meko Polhukam Hadi.

Untuk mengawasi serta memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri, serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Sejauh ini PPATK telah mendata ada 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data ini diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening.

BACA JUGA:Bansos Korban Judi Online Bukan untuk Pelaku, Ini Penjelasan Menko PMK

Selanjutnya, memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut. Kalau dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan