Radarkoran.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada laporan berkaitan dengan tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pekerja atau buruh. Dengan itupula artinya, seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang sudah menjalankan kewajibannya membayar THR idul fitri 1445 H sesuai aturan.
Mengingat pemberitan THR keagamaan kepada setiap pekerja atau buruh sudah menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/ 2024.
Plt. Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Sudarno Kusuma, S.KM, MM membenarkan hingga sejauh ini pihaknya sama sekali tidak menerima laporan berkaitan dengan THR. Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kepahiang telah menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sampai dengan sekarang belum ada laporan ke kami terkait pemberian THR. Ya saya rasa dengan tidak adanya laporan, artinya perusahaan-perusahan di Kabupaten Kepahiang telah merealisasikan THR sebagaimana mestinya," kata Sudarno ketika dikonfirmasi, Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Gelar Sidak, Pastikan Pekerja Terima THR
Diterangkan Sudarno, dalam rangka memenuhi hak para pekerja/buruh di Kabupaten Kepahiang pihaknya menyediakan posko sebagai tempat para pekerja dan buruh untuk melapor, jika tidak mendapatkan THR. "Alhamdulillah tidak ada masalah karena tidak ada laporan yang masuk. Yang pastinya kami sendiri siap untuk memfasilitasi jika ditemukan permasalahan berkaitan dengan tenaga kerja ini," demikian Sudarno.
Seluruh perusahaan tanpa terkecuali wajib memberikan THR keagamaan kepada setiap pekerja. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri. Sedangkan besaran THR keagamaan yang diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja.
Dalam rangka pemberian THR keagamaan, sudah diterbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan SE yang telah ditetapkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Untuk besaran THR, bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun secara berturut-turut diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja di atas 1 bulan diberikan THR dengan besaran secara proporsional.
BACA JUGA:Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Bentuk Pos Pengaduan THR
Perusahaan dilarang membayar THR keagamaan pekerja dengan cara menyicil, karena harus dibayarkan secara utuh. Selanjutnya, bagi perusahaan yang bisa membuktikan ketidakmampuan untuk membayar, harus meminta waktu kepada pekerja terkait batas waktu membayarnya.