Sama-sama Bertahan, Mediasi Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Belum Ada Hasil

Kamis 18 Apr 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang pada pelaksanaan Pemilu 2024, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

Mediasi perdana yang dilaksanakan Kamis 18 April 2024, antara penggugat Julian Tanel didampingi PH-nya Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH, dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang belum membuahkan hasil. Karena itu mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan Kamis 25 April 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, mediasi terkait dugaan PMH di PN Kepahiang masih berjalan dan berproses. Sejauh ini memang, diakui Ikrok, antara pihaknya sebagai tergugat dengan pihak penggugat belum ada titik temu. Dengan itu pula proses mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Untuk penggugat, masih fokus dengan gugatannya. Sementara tergugat pun sama, masih dengan pendiriannnya. Yakni menyampaikan bahwa tahapan Pemilu yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

"Intinya mediasi ini masih berproses dan belum ada titik temu. Akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Kami berharap mudah - mudahan mediasi ke depan ada titik temunya. Pada mediasi yang dilaksanakan tadi (Kamis, red), penggugat masih fokus dengan poin gugatannya. Kami kita juga menyampaikan bahwasanya apa yang digugatkan, sudah dilaksanakan oleh kami dari KPU sesuai dengan prosudur," kata Ikrok. 

BACA JUGA:Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Kabupaten Kepahiang Belum Ada yang Tayangkan RUP

Senada disampaikan angggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni. Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menghargai langkah yang dilakukan penggugat. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Kepahiang siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami hargai apa hal yang diperjuangkan penggugat. Namun kami juga dari Bawaslu, siap untuk menghadapinya. Kalau hasil sementara ini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu, mediasi masih akan berlanjut pada pertemuan pekan depan," sampai Asuan Toni. 

Menurutnya, tergugat maupun penggugat masih diberi waktu oleh PN Kepahiang untuk berpikir, sebab jangka waktu mediasi yang diberikan selama 1 bulan. 

"Belum ada titik temu, nanti kami tetap melanjutkan mediasi. Karena ini belum selesai, masih diberi ruang untuk melanjutkannya pada pekan depan. Intinya, penggugat dan tergugat masih sama-sama bertahan dengan pendirian masing-masing," demikian Asuan Toni.

Kategori :