Radarkoran.com - Sejumlah masjid di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tercatat mendapat bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Di antaranya adalah Masjid Darussalam Desa Ujan Mas Bawah, Masjid Al-Mutaqin Desa Suro Lembak, Masjid Al-Istiqomah Desa Pungguk Merantim, dan Masjid Muttaqin Desa Tanjung Alam.
Nantinya keempat masjid di Kecamatan Ujan Mas yang mendapatkan bantuan masjid tersebut akan dikunjungi dan dievaluasi oleh tim dari Itjen Kemenag RI. Mengawalinya, Kasubag TU Kemenag Kepahiang, Abdullah, S.Ag, Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag didampingi oleh Plt. Kepala KUA Ujan Mas mengunjungi satu per satu masjid tersebut.
"Allhamdulillah sejumlah masjid di Kabupaten Kepahiang menerima bantuan dari Kemenag RI, ya ini sedang dilakukan kunjungan dan evaluasi," kata Ridwan, Jum'at 19 April 2024.
Lebih lanjut dipaparkan Ridwan, bantuan yang dimaksud adalah bantuan untuk pembangunan keempat masjid tersebut. Ia berharap, masing-masing panitia pembangunan masjid dapat menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung pada Itjen Kemenag RI ketika melakukan kunjungan dan evaluasi nantinya.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Siapkan Mobnas Khusus untuk Pelayanan Publik
"Saya harap masing - masing panitia pembangunan masjid yang mendapatkan bantuan pembangunan, dapatmengucapkan terima kasih, serta berharap ada bantuan untuk pembangunan masjid berikutnya," singkat Ridwan.
Untuk diketahui, tidak hanya pembangunan masjid, Kementerian Agama juga membuka program pengajuan bantuan operasional masjid. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag. Program ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid serta musala supaya lebih ramah pada anak, perempuan, difabel, Lansia, lingkungan, keagamaan, duafa dan musafir.
"Program dari Kementerian Agama RI ini adalah untuk peningkatan sarana prasarana masjid atau musala. Kami terus mensosialisasikan kepada pengurus -pengurus masjid yang ada di kelurahan dan desa. terkait dengan program ini. Kami berharap dana bantuan operasional dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," papar Ridwan
Dia menambahkan, ada sejumlah syarat pengajuan bantuan ini yang harus diajukan oleh pengurus masjid. Contohnya, masjid atau musala yang terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, punya rekening bank atas nama masjid atau musala, permohonan dan proposal bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.