Senjata Api Rakitan di Bawah Sofa Rumah Warga Itu Milik Tersangka Curanmor

Senin 22 Apr 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Radar Kepahiang
Editor : Radar Kepahiang

Radarkoran.com - Senjata api rakitan yang berhasil diamankan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong di bawah sofa ruang tamu rumah DD (40) warga Desa Durian Mas Kecamatan Kota Padang ternyata milik tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red).

Adalah milik YAS (19), yang sebelumnya sudah terlebih dulu diamankan jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama rekannya JA (21). YAS diketahui merupakan DPO kasus curanmor yang sudah lama diincar Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan YAS dan JA diamankan di salah satu rumah yang berada di Desa Durian Mas pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengamankan barang bukti yang ada di salah satu bedengan yang berada di Kelurahan Timbul Rejo.

"Kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong. Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut tersangka YAS mengakui bahwa dirinya memiliki senjata api pendek rakitan yang pada saat dilakukan penangkapan YAS mengakui menyembunyikan senjata tersebut di bawah kursi sofa ruang tamu saudara DD,  " jelas Simanjuntak.

BACA JUGA:Polsek Kota Padang Amankan Senjata Api Rakitan di Bawah Sofa Rumah Warga

Dari informasi tersebut, lanjut Simanjuntak, pada Sabtu 20 April 2024 sekitar jam 13.00 WIB Unit Resrim Polres Rejang Lebong berkoordinasi dengan Polsek Kota Padang dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pnggeledahan di rumah DD hingga akhirnya ditemukan senjata apirakitan tersebut di bawah sofa ruang tamu.

"Pada senjata api pendek rakitan tersebut tersisa 2 buah peluru. Untuk 1 peluru lainnya diakui tersangka sudah digunakan saat mencoba senjata tersebut berfungsi atau tidak, " imbuh Simanjuntak.

Saat ini senjata api rakitan yang ditemukan di bawah sofa ruang tamu rumah warga tersebut sudah diserahkan Polsek Kota Padang kepada Sat Reskrim Polres Rejang Lebong guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari pemeriksaan sementara YAS mengaku membeli senjata api rakitan tersebut sekitar satu bulan yang lalu dari salah satu warga Lubuklinggau yang identitasnya sudah diketahui penyidik, " demikian Simanjuntak.

Kategori :