Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Penghapusan Aset View Tower

Sabtu 27 Apr 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

"Kalau masukkan yang banyak kami terima sih bahwa kawasan view tower itu supaya dijadikan seperti dulu, yakni lapangan terbuka dan bisa untuk pesta rakyat, kumpul-kumpul masyarakat Sabtu-Minggu, serta tempat olahraga," ujarnya.

Disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyikapi hal yang berbeda terkait wacana penghapusan asat daerah untuk view tower di Lapangan Merdeka Kota Bengkulu. 

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM yang menyampaikan jika penghapusan aset daerah dengan perobohan view tower belum adanya persetujuan di tingkat DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia menyarankan, dari pada dilakukan perobohan sebaiknya Pemprov Bengkulu melakukan renovasi bangunan. Sehingga nantinya bangunan yang menghabiskan lebih kurang Rp 34 miliar dalam pembangunannya tersebut bisa dimanfaatkan kembali. 

"Terkait view tower kita sudah katakan itu adalah asat daerah. Kamarin kita sudah minta untuk dilakukan renovasi, kan bagus. Kalau dirobohkan kan banyak kerugiannya, membutuhkan prosedur dan sebagainya. Kita maunya itu (view tower) direhap," ungkap Edwar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 April 2024.

Edwar menambahkan, sebelumnya pemerintah tidah pernah menganggarkan untuk rehap bangunan pemantau tsunami tersebut, dari awal dibangunnya juga tidak dimanfaatkan dengan baik. 

"Kan sudah sering kita sampaikan, untuk renovasi tidak harus menggunakan uang dari APBD, bisa dari CSR. Misalnya dari perusahaan-perusahaan, Bank Bengkulu atau pihak lainnya," tuturnya. 

Dengan demikian, Edwar menegaskan, terkait wacana Pemprov, pihaknya tidak setuju apabila View Tower dirobohkan, apalagi peruntukannya jelas untuk memantau tsunami serta sebagai icon daerah.

"Sebaiknya direnovasi kembali dibandingkan harus dirobohkan," pungkas Edwar.

Kategori :