Pembangunan Puskesmas Semelako Hancurkan Bank Padi, BKD Belum Terima Usulan Penghapusan Aset

Gedung baru Puskesmas Semelako--EKO/RK

Radarkoran.com - Pembangunan gedung baru Puskesmas Semelako di Kelurahan Embong Panjang tahun 2024 lalu ternyata dilakukan dengan menghancurkan aset daerah. Yaitu berupa Bank Padi yang tercatat sebagai aset daerah di Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong.

Menariknya, proses penghacunran Bank Padi itu diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan penghapusan aset lebih dulu. Pasalnya Bidang Aset BKD Kabupaten Lebong mengaku hingga saat ini proses SK terkait dengan penghapusan aset tersebut justru belum diusulkan oleh OPD terkait.

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE mengaku pihaknya sudah beberapa kali meminta agar proses penghapusan aset tersebut segera diproses oleh OPD terkait. Hanya saja hingga saat ini belum ada usulan yang disampaikan terkait dengan penghapusan aset yang sudah dilakukan itu.

"Saat ini kami masih menunggu usulan dari OPD terkait untuk mengusulkan proses penghapusan untuk kami proses SK bupati tentang penghapusan barang milik daerah. Tapi sampai hari belum dimasukkan usulan untuk penghapusan. Tapi proses pemusnahannya sudah dilakukan, " kata Gundala.

Menurutnya nilai perolehan awal penghapusan Bank Padi yang dibangun tahun 2010 lalu itu adalah Rp 466.000.400. Dirinya berharap Dinas Kesehatan agar bisa segera berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM terkait usulan penghapusan barang milik daerah ini. Gundala menyebut proses administratif ini sangat penting karena berkaitan dengan nilai aset yang dimiliki oleh Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Ini Pesan BKPSDM Lebong Saat Pengisian DRH PPPK

"Penghapusan aset inikan karena proses pemusnahan. Sebenarnya satu minggu itu sudah selesai, " lanjutnya.

Disinggung terkait dengan pembangunan Puskemas Semelako yang sekarang sudah selesai, Gundala menyebut idealnya usulan penghapusan aset daerah dilakukan sebelum proses pembangunan tersebut dilakukan."Yang kami tekankan kemarin itu pemusnahan. Karena ini berkaitan dengan DAK. Bahasa mereka prosesnya harus segera dilakukan. Idealnya harus segera dilakukan, 

ketika sudah dimusnahkan harus segera usulkan untuk dimusnahkan. Sebenarnya itu administrastif saja, " singkat Gunadala.

Diketahui, tahun 2024 lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong telah melaksanakan pembangunan gedung baru Puskesmas Semelako di wilayah Kelurahan Embong Panjang. Pembangunan tersebut bersumber dari DAK 2024 dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar. Kegiatan dilaksanakan oleh CV. Kim Anugrah Makmur selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan