Radarkoran.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RPW (32) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu nekat melakukan hal yang berbahaya dengan lompat dari lantai 2 salah satu hotel di Kota Bengkulu saat digerebek polisi. Akibatnya tersangka mengalami luka-luka, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan tersangka berusaha kabur dengan cara keluar melalui balkon hotel dan melompat dari lantai 2 hotel yang memiliki ketinggian sekitar 8 meter.
"Pelaku sempat terjun dari lantai dua hotel dan akibatnya mengalami luka - luka," kata AKBP Tonny Kurniawan, Senin 29 April 2024.
Lebih jauh, penangkapan tersangka RPW bermula pada 21 April 2024 Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka RPW. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan didapati informasi tersangka sedang berada di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
"Namun saat anggota kepolisian datang ke hotel yang ditempati oleh pelaku, pelaku mengetahui kedatangan anggota kepolisian dan mencoba kabur," papar Wadir.
BACA JUGA:Serius Tata Pedagang Pantai Panjang, Gubernur Rohidin Turun Pasang Patok
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket, yang ditemukan di atas tempat tidur kamar hotel tersebut dan juga di bawah wastafel kamar mandi kamar hotel tempat tersangka diamankan tersebut.
"Total 23 paket sedang narkotika jenis sabu, dengan berat total mencapai 5,6 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku," kata Tonny.
Lebih lanjut, dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian, diketahui jika barang bukti yang dinamakan dari RPW yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2021, diduga didapat dari Mr X. Dan Mr X mendapatkan barang dari DR yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Untuk identitas Mr X sudah kita kantongi," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Pemeriksaan CJH Bengkulu 2024 Berbeda dari Sebelumnya, Apa??
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.