"Ada 6 kabupaten yang seharusnya sudah ada dewan pengupahan dan Tripartit daerah yakni Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong," sampai Aizan.
Terakhir, pihaknya mendorong Disnakertrans agar mampu melakukan kinerja pengawasan yang baik terhadap perusahaan-perusahan, agar hak-hak para perkerja yang ada benar-benar terpenuhi dengan baik.
"Pengawasan itu ada di Disnakertrans, melakukan pengawasan di perusahaan jika tidak taat, mereka berhak melakukan penyidikan. Bagi yang nakal nakal panggil, kalau tidak (mematuhi) maka cabut izinnya," tutup Aizan.
Kategori :