Buruh dan Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Tuntutannya

DEMONTRASI : Buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam momentum May Day atau Hari Buruh Internasional, Aliansi Eksekutif Mahasiswa Bengkulu, BEM/REMA Se-Provinsi Bengkulu, dan Federasi/Serikat Buruh Se-Provinsi Bengkulu pada Jumat, 3 Mei 2023 mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyampaikan tuntutannya. 

Massa yang berjumlah lebih kurang 200 orang itu, mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu sekitar jam 13.00 WIB dan berorasi menyampaikan aspirasi dan tuntutan. 

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi menyampaikan aspirasi serta keluh kesah mereka kepada perusahaan dan pemerintah agar buruh mendapatkan hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan.

Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah agar mencabut Undang-undang Cipta Kerja yang hingga saat ini masih menjadi penolakan bagi masyarakat terutama kaum buruh. Karena dinilai sangat merugikan para buruh. 

"Kami tetap fokus untuk mencabut undang-undang cipta kerja. Tuntutan ini dari bertahun-tahun lalu, dan hari ini dilakukan lagi oleh buruh bersama mahasiswa. Undang-undang itu sebelumnya sudah digugat di Mahkamah Konstitusi dan itu juga cacat dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan yang turut ikut dalam aksi yang diselenggarakan.

BACA JUGA:Pemprov Diminta Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada

Aizan menyebut, selama dua tahun pengkajian terhadap undang-undang itu agar terjadi perubahan, namun justru memunculkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) di jaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar undang-undang tidak dirubah dan menerbitkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Undang-undang yang disahkan tersebut dinilai masih sama dengan Undang- undang yang digugat sebelumnya. Bahkan, dalam undang-undang ini dinilai banyak hal yang merugikan buruh, misalnya soal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) seenaknya. 

"Kalau dulu PHK harus melalui gugatan di Pengadilan Industrial. Kalau sekarang perusahaan bisa mem-PHK tenaga kerjanya hanya dengan surat peringatan," ujar Aizan. 

Sementara itu, dalam kegiatan demontrasi yang dilaksanakan tersebut, turut hadir secara langsung anggota komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yakni Zainal, Gunadi Yunir, Mega Sulastri, dan Zulasmi Oktarina. Mereka menyapa dan mendengarkan secara langsung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. 

"Seluruh pertanyaan (tuntutan) mereka sudah kita jawab baik terkait upah, bagaimana mekanismenya, apa yang menjadi mekanisme DPRD dan lainnya sudah kita jawab. Dan terkait usulan-usulan mereka kita minta sampaikan secara tertulis," kata Zainal saat diwawancarai usai menemui massa aksi. 

Ia menambahkan, massa aksi juga mengeluhkan terkait penetapan upah kepada pihaknya, namun dalam hal Zainal menyebut jika dalam penetapan upah pihaknya tidak pernah diundang.

BACA JUGA:Pemda Dinilai Tak Paham Agenda May Day

"Mereka (massa aksi) mengeluh seharusnya DPRD hadir ketika penetapan upah. Sampai saat ini saya tidak tahu bahwa undangan untuk DPRD itu ada apa tidak, tapi yang jelas kami di komisi 4 karena itu sesuai dengan bidang tugas kami, tidak pernah diundang. Maka saya sampaikan agar kasih tahu sama kami biar kami hadir untuk ikut rapat," papar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan