Pemprov Diminta Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, MAP--GATOT/RK
Radarkoran.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah mulai berjalan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada tersebut, pentingnya pemerintah daerah untuk segera merealisasi dan mencairkan dana hibah kepada penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan regulais yang ada.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, MAP menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kebutuhan penyelenggara Pemilu tercukupi dalam melaksanakan pesta demokrasi bagi rakyat Bengkulu.
Dempo menyebut, meskipun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa pencarian dana hibah paling lambat dilakukan lima bulan sebelum pencoblosan, namun jika tahapan pilkada sudah dimulai sebelum batas waktu tersebut, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan lebih awal.
"Surat edaran tersebut menetapkan batas waktu paling lambat pencairan. Namun, jika tahapan pemilu telah dimulai sebelumnya, maka tidak ada alasan untuk menunda pencairan NPHD. Jadi seharusnya Pemda segera melakukan pencairan anggran hibah untuk kebutuhan penyelenggara Pemilu," sampai Dempo.
Lebih jauh, optimalisasi pencairan dana hibah tersebut merupakan langkah yang penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan umum dan kebutuhan operasional penyelenggara di wilayah Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten/kota Diminta Segera Tuntaskan Hibah Pilkada 2024
"Pencairan dana hibah yang tepat waktu akan membantu KPU dalam memastikan segala persiapan dan logistik pemilu tercukupi. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan transparan," ungkap Dempo.
Selain itu, Dempo juga menekankan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggran dana hibah yang ada. Sehingga harus benar-benar dipastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif sesuai dengan regulasi dan tujuan yang ditentukan.
"Dengan pencairan dana hibah yang tepat waktu, kemudian penggunaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Bengkulu," tutup Dempo.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan, saat ini tahapan Pilkada di wilayah Bengkulu sudah dimulai, dimana saat ini KPU sudah Melakukan perekrutan badan Adhock. Untuk itu, penting sekali ketentuan yang ditetapkan oleh SE Kementerian Dalam Negeri terkait proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan dan dijalankan dengan baik.
"Sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendagri, paling lambat pencairan dana hibah KPU itu 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah, untuk sisanya yang 60 persen. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," papar Rusman.
Lebih lanjut, dalam rangka memastikan kelancaran proses pencairan dana hibah, Rusman menyatakan bahwa pihaknya KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Buka Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2024, Ini Agendanya
"Dalam peraturan Kemendagri, batas waktu pencairan dana hibah ditetapkan paling lambat 5 bulan sebelum pencoblosan, namun jika sudah masuk tahapan perekrutan Badan Adhoc, tidak ada masalah untuk melakukan pencairan lebih awal," ujarnya.