Radarkoran.com - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengusulkan 2 regulasi Peraturan Bupati, yakni Perbup tentang Layanan Perpustakaan dan Perbup tentang TPBIS.
Kadis Perpusda Kepahiang, Muktar Yatib,S.Pd melalui Kabid Layanan Perpustakaan, Sadikin, S.Pd mengatakan, kedua regulasi Perbup tersebut diusulkan dengan harapan dapat memaksimalkan layanan perpustakaan dan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial atau TPBIS di tingkat desa dan kelurahan.
Sadikin menjelaskan, saat ini sedang menghadapi era digital, perpustakaan pun mau tak mau harus beradaptasi serta berevolusi, sehingga tidak terlindas perubahan zaman.
"Dengan diusulkannya dua Perbup tersebut, upaya kita memaksimalkan layanan perpustakaan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Apalagi, di era digital saat ini, perpustakaan telah mengalami berbagai macam revolusi," ujar Sadikin, Jum'at 03 Mei 2024.
Lanjut diterangkan Sadikin, di antaranya perpustakaan mengalami revolsi collectin centric. Pada revolusi ini, perpustakaan menekankan layananannya pada seberapa banyaknya koleksi yang mereka miliki. "Koleksi cetak mendominasi perpustakaan dan tugas utama perpustakaan adalah mengelola koleksi,"' sampai Sadikin.
BACA JUGA:Perpustakaan TPBIS Bukan Sekedar Tempat Baca
Dinas Perpusda berupaya agar pergeseran peran perpustakaan dari tempat atau sumber menjadi sistem, sehingga menekankan pentingnya perpustakaan untuk dapat bertindak lebih atraktif kepada pengguna dalam diseminasi informasi.
"Perpustakaan pun mulai berinovasi membangun dan memperkuat pelayanan berbasis digitalisasi. Perbedaan yang mendasar antara perpustakaan manual dan digital adalah keberadaan koleksinya. Di mana koleksi digital tidak harus ada di perpustakaan, namun cukup tersimpan di dalam sebuah server atau storage digital," papar Sadikin.
Di sisi lain, terkait kedua regulasi tingkat daerah tersebut telah diusulkan Dinas Perpusda Kepahiang pada Bagian Hukum Setda Pemkab Kepahiang untuk dapat diterbitkan. Regulasi tingkat daerah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur diatasnya.
Menurut Sadikin, perpustakaan bukan sekadar tempat menyimpan buku, tetapi secara prinsip perpustakaan harus bisa dijadikan sebagai sumber informasi bagi setiap yang membutuhkannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 3 menjelaskan bahwa, fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.