Banyak KPM Sudah Tidak Layak Dapat Bantuan Tetap Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Dinsos Kepahiang

Jumat 03 May 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Banyaknya jumlah penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diumumkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, setelah adanya instruksi dari Kemensos, banjir mendapatkan komentar masyarakat, baik itu dukungan maupun keluhan. 

Salah satunya, keluhan terhadap sejumlah indikasi KPM yang sudah tak layak mendapatkan bantuan PKH. Seperti yang disampaikan salah seorang warga yang ditemui langsung oleh Radarkoran.com, Jumat 03 Mei 2024. Menurutnya, saat ini banyak KPM yang  sudah tak tepat sasaran mendapatkan Bansos tersebut.

Karena kondisi ekonomi KPM yang bersangkutan jauh dari kata kekurangan, bahkan diketahui sudah memiliki rumah dan kendaraan.

Namun disayangkan, masih banyak masyarakat yang kurang mampu bahkan tak mendapatkan PKH yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tersebut. 

"Saya lihat dari pemberitaan, untuk Kabupaten Kepahiang mendapatkan banyak tambahan KPM bantuan PKH. Tapi sayang masih banyak yang tak tepat sasaran. Kami berharap pihak terkait bisa benar-benar menyalurkan bantuan ini ke KPM yang layak menerima, karena perekonomiannya rendah," papar narasumber Radarkoran.com.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, H. Helmi Johan, S.Pd, M.Pd mengakui hal tersebut. Menurutnya, semenjak bantuan PKH disalurkan ke KPM beberapa tahun lalu, banyak kondisi ekonomi KPM yang sudah membaik, bahkan jauh dari kata kekurangan. Sayangnya, mereka tidak memiliki kesadaran untuk menyatakan mundur dari KPM penerima bantuan PKH.

BACA JUGA:70 KPM Desa Sosokan Baru Terima BLT-DD TA 2024

Untuk menyesiasati hal ini, papar Helmi, pihaknya bersama Pendamping PKH telah melakukan pendekatan dan memberikan edukasi pada KPM-KPM yang dianggap sudah tak layak mendapatkan bantuan sosial. Hasilnya, ada beberapa KPM di sejumlah desa sudah mundur sebagai penerima PKH.

"Tugas kami hanya mengawasi serta mengusulkan bantuan sosial ini, terkait siapa yang berhak dapat, itu bukan wewenang kami menentukannya. Namun 

untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kami telah melakukan sejumlah evaluasi, tapi belum seluruhnya. Mengingat penerima PKH jumlahnya tidaklah sedikit," ujar Helmi.

"Namun yakinlah, hinga kini kami masih gencar memberikan pemahaman dan edukasi kepada KPM-KPM yang dianggap sudah tidak layak menerima PKH, karena ekonominya sudah membaik," tambahnya lagi.

Di sisi lain, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar menerangkan, pihaknya hanya sebatas melaksanakan pendampingan dalam penyaluran Bansos. Untuk pendataan KPM yang menjadi penerima, dirinya menyebutkan, hal itu langsung ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan laporan SIKS-NG yang setiap tahunnya dilaporkan oleh operator yang bertugas di desa yang biasanya ditunjuk oleh kepala desa.

"PKH dan BPNT bersumber dari data DTKS (Data Terpadu Kesejateraan Sosial) Kemensos. Data ini didapat melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan atau usulan masyarakat melalui Cek Bansos, lalu ditindak lanjuti dengan penginputan usulan di aplikasi SIKK-NG oleh operator desa/kelurahan," terang Arif.

BACA JUGA:12 KPM Suro Lembak Sumringah, Terima BLT-DD 4 Bulan Sekaligus

Selanjutnya, tambah Arif, Dinsos tidak melakukan penginputan usulan, lantaran Dinsos melakukan verifikasi terdahap data yang diinput oleh operator SIKS-NG desa dan kelurahan.

Kategori :