"Kebetulan yang hadir pada saat ini menyuarakan aspirasi buruh dan para tenaga kerja, yang relevan sesuai dengan bidang tugas daripada komisi 4. Pimpinan kami menugaskan kami untuk menyambut kehadiran mereka dan menampung aspirasinya. Tapi kalau mereka ingin menghadirkan seluruh anggota DPRD, itu bukan kapasitas saya," ujar Zainal.
Sebagai informasi, aksi demontrasi yang dilaksanakan oleh massa aksi berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan dikawal oleh personel kepolisian kegiatan demontrasi yang dilaksanakan tersebut berjalan dengan kondusif.
Berikut 5 poin tuntutan dan pernyataan sikap dari Aliansi Eksekutif Mahasiswa Bengkulu, BEM/REMA Se-Provinsi Bengkulu, dan Federasi/Serikat Buruh Se-Provinsi Bengkulu:
1. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memastikan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
2. Mendesak Pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-undang Cipta Kerja)
3. Mendesak Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk Satgas guna memastikan kesalamatan dan kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu
4. Mendesak Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk memastikan terciptanya kesejahteraan Buruh melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh di Provinsi Bengkulu
5. Apabila tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan tidak diindahkan dan direalisasikan dengan serius maka kami mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran pemerintahan dan akan melaksanakan kembali aksi yang sama di kemudian hari.