Belum Satu pun DPRD Kepahiang Terpilih Serahkan Bukti LHKPN ke KPU

Minggu 05 May 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Diketahui, hingga saat ini belum satu pun dari 25 DPRD Kepahiang terpilih hasil pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, menyampaikan bukti kepada KPU Kepahiang jika telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran waktunya masih cukup panjang, dimungkinkan masing-masing anggota dewan Kepahiang terpilih masih memproses hal tersebut. 

Namun sesuai dengan waktu yang ditetapkan, anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 wajib sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, untuk sejauh ini pascapenatapan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024, belum satupun yang menyampaikan bukti bahwa telah menyampaikan LHKPN ke KPK. Namun diyakini sekarang 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih masih memproses LHKPN tersebut. 

"Kalau sekarang belum ada yang kita terima bukti sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tetapi tetap kita tunggu dan kemungkinan sekarang 25 anggota dewan terpilih masih memproses penyampaiannya," kata Anthaka, Minggu 05 Mei 2024.

BACA JUGA:Hingga 31 Maret, Ada 4 Anggota DPRD Provinsi Belum Sampaikan LHKPN

Lebih lanjut dijelaskan Anthaka, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka seluruh anggota DPRD Kepahiang terpilih wajib menyampaikan bukti sudah menyampaikan LHKPN ke KPU paling lambat 21 hari menjelang pelantikan. LHKPN bersifat wajib bagi setiap anggota dewan terpilih. Kalau tidak menyampaikan LHKPN, maka pelantikan teehadap anggota dewan bisa dilakukan penundaan. 

"Kita tetap menunggu bukti pelaporannya (LHKPN) disampaikan pada kita, ya paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, Kamis 02 Mei 2024 lalu, KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024. Usai penetapan proses lanjutan akan terus berjalan hingga kepada pelantikan.

Hanya saja sebelum pelantikan dilaksanakan, ke 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih diwajibkan menyampaikan LHKPN. Penyampaikan LHKPN ke KPK bersifat wajib. Jika tidak, maka pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih bisa ditunda. 

Sementara itu, saat ini KPU Kepahiang sedang menjalankan proses selanjutnya hingga nanti menyampaikan Berita Acara (BA) pelantikan kepada DPRD Kepahiang, supaya nantinya diteruskan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Sisakan 10 Hari Lagi, 18 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

Untuk diketahui, penetapan 25 anggota DPRD Kepahiang telah dilaksanakan, yang artinya tahapan Pemilu 2024 sudah berakhir. Setelah ini, KPU kembali melanjutkan tahapan pemilihan, yakni Pilkada 2024 yang saat ini prosesnya sudah dimulai.

Kategori :