Radarkoran.com - Selasa 07 Mei 2024 hingga pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 44 orang mendaftar seleksi calon Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam Pilkada Kepahiang 2024.
Berkas ke 44 pendaftaran seleksi Panwascam sudah masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang. Dimungkinkan, jumlah pendaftar seleksi Panwascam masih akan bertambah.. Lantaran pendaftaran yang dibuka dari 05 Mei lalu, ditutup 07 Mei pukul 23.59 WIB.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyamapikan, di hari terakhir pendaftaran hingga pukul 17.00 WIB, sudah ada 44 berkas pendaftaran seleksi calon Panwascam yang diterima pihaknya. Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB di hari terkahir pendaftaran.
"Kemungkinan masih akan bertambah, karena pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB. Memang hari ini (Selasa, red) merupakan pendaftaran terakhir untuk penjaringan calon Panwascam Pilkada Kepahiang 2024," kata Erwin Prianto.
Lanjut disampaikan Erwin, 44 berkas pendaftaran calon Panwascam Pilkada 2024 berasal dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Untuk diketahui juga kalau kuota yang tersedia, hanya untuk 12 Panwascam yang tersebar di 8 kecamatan. Kemudian setelah proses pendaftaran, nanti Bawaslu Kepahiang akan melakukan seleksi administrasi hingga dilaksanakan tes tertulis.
"Sama dengan proses pendaftaran sebelumnya, setelah pendaftaran ditutup kita melakukan seleksi kelengkapan administrasi. Selanjutnya nanti proses tes tertulis akan dilaksanakan," demikian Erwin Prianto.
Sekedar mengulas, bahwa jumlah kebutuhan Panwascam perekrutan jalur baru sebanyak 12 orang, yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan total kebutuhan Panwascam yang nantinya akan menjalankan pengawasan Pilkada sebanyak 24 orang.
Rincian kuota 12 Panwascam pada perekrutan baru di antaranya Kecamatan Kepahiang tersedia 1 kuota. Kemudian Kecamatan Merigi juga sama tersedia 1 kuota, Kecamatan Ujan Mas tersedia 1 kuota, dan Kecamatan Muara Kemumu tersedia 1 kuota.
Selanjutnya 4 kecamatan lainnya membutuhkan masing-masing 2 kuota Panwascam. Adalah di Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Seberang Musi.
Untuk syarat mendaftar seleksi Panwascam baru, sama dengan syarat Panwascam jalur existing. Di antaranya tidak terlibat dalam Partai politik, memiliki ijazah SMA sederajat, serta berusia minimal 21 tahun, dan beberapa syarat lainnya.
Pada Pilkada 2024 ini, proses perekrutan Panwascam terbagi di dalam 2 tahapan. Yakni melalui jalur existing dan melalui perekrutan baru. Untuk menuju ditetapkan 1 Panwascam terpilih dari jalur pendaftar baru, ada 2 peserta yang akan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara, dari sebelumnya dilaksanakan seleksi administrasi.