Radarkoran.com - Menjelang berakhirnya waktu pendaftaran, Selasa 07 Mei 2024 terdata ada 469 warga di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang mendaftar seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang nantinya akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada Kepahiang 2024.
Namun, apabila dilihat dari setiap desa/kelurahan di daerah ini, jumlah pendaftar PPS tersebut masih kurang. Karena itu, waktu pendaftaran PPS pun berpotensi diperpanjang. Tetapi untuk kepastian apakah diperpanjang atau tidak, masih harus menunggu hari terkahir pendaftaran pada 08 Mei 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, proses pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 sudah dibuka dari 02 Mei lalu hingga 08 Mei (Rabu, red). Sehari sebelum pendaftaran ditutup, jumlah pendaftar PPS di Kabupaten Kepahiang sebanyak 469 pendaftar.
"Per hari ini (Selasa, red) total pendaftar PPS sebanyak 469. Besok (Rabu, red) merupakan hari terakhir pendaftaran. Akan kita lihat nantinya apakah terpenuhi atau tidak. Kalau hitungan hari ini (Selasa, red) masih kurang," kata Anthaka, Selasa 07 Mei 2024.
BACA JUGA:469 Pendaftar PPS Pilkada Kepahiang 2024, Masih Kurang, Waktu Pendaftaran Diperpanjang
Menurutnya, jika pada hari terakhir pendaftaran belum juga mencukupi kuota minimal jumlah pendaftar, maka waktu pendaftaran PPS akan dilakukan perpanjangan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masing-masing desa/kelurahan minimal 6 pendaftar.
"Jika memang jumlah pendaftar masih kurang, dilakukan perpanjangan. Tetapi yang dilakukan perpanjangan waktu pendfataran, hanya desa/kelurahan yang pendaftarnya masih kurang saja. Untuk kepastian apakah diperpanjang atau tidak, kita lihat saja di hari terakhir pendaftaran," terangnya.
Syarat mendaftar PPS memiliki ijazah minimal SMA sederajat, tidak terlibat partai politik, dan sejumlah persyaratan lainnya. Proses pendaftaran masih secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah melakukan pendaftaran secara online, berkas fisiknya wajib disampaikan ke KPU.
Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Untuk tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Parpol maupun calon independen. Yang membedakan, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.
BACA JUGA:Pendaftar Seleksi PPS Pilkada Kepahiang 2024 Masih Kurang
Sedangkan pelaksanaan kampanye sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Jumlah Sementara Pendaftar PPS Pilkada Kepahiang 2024
No Kecamatan Pendaftar
1. Bermani Ilir 78